TEMPO.CO, Jakarta - Demi meningkatkan partisipasi rumah sakit swasta dalam layanan BPJS Kesehatan, pemerintah dipandang perlu memberi insentif.
"Sebab, selama ini pemerintah memberi porsi insentif kepada RS pemerintah. Akibatnya, tidak banyak rumah sakit swasta yang tertarik mengikuti BPJS Kesehatan," kata Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP, Okky Asokawati, Kamis, 17 Maret 2016, terkait dengan kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Dari sisi layanan dan fasilitas, tidak sedikit rumah sakit swasta yang lebih baik dari rumah sakit pemerintah. Karena itu, dengan kenaikan iuran, pemerintah perlu memberi peluang kepada rumah sakit swasta dalam pelayanan BPJS.
Meski ada kenaikan iuran BPJS, Okky mengemukakan, pemerintah perlu secara konsisten dan terus-menerus memberi pemahaman kepada masyarakat agar berlaku hidup sehat. Sikap preventif jauh lebih baik daripada mengobati. "Karena berapa pun investasi yang dilakukan di bidang kesehatan, jika perilaku sehat tidak diterapkan, akan sia-sia belaka," katanya.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada awal April mendatang merujuk Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 dengan rincian kelas III dari Rp 25.000 menjadi Rp 30.000, kelas II dari Rp 42.500 menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000.
Ada beberapa hal yang dia respons. Menurut Okky, kenaikan iuran BPJS tak menjamin kualitas layanan membaik. "Karena berapa pun kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan, bila hulu dari persoalan BPJS ini tidak dibereskan, persoalan di BPJS akan terus terjadi. Protes dari tenaga kesehatan (dokter) akan terus muncul. Akibatnya, layanan kesehatan terhadap peserta BPJS tidak maksimal," katanya.
Persoalan hulu yang dimaksud adalah tidak adanya transparansi manajemen rumah sakit dalam pembagian paket dari BPJS yang didistribusikan kepada tenaga kesehatan (dokter) dan untuk obat. Semestinya, manajemen rumah sakit adil dalam distribusi paket dari BPJS.
Jika tidak adil, protes dari tenaga kesehatan seperti dokter tidak bisa dihindari. "Karena itu, saya meminta Dewan Pengawas BPJS Kesehatan yang baru dipilih DPR melakukan pengecekan terkait hal tersebut untuk dilakukan perbaikan," katanya.
Masalah hulu lainnya adalah BPJS Kesehatan semestinya melakukan pemetaan daerah yang padat penduduk dan tidak padat penduduk, daerah yang sehat atau sedikit penyakit, serta yang tidak sehat atau banyak penyakit.
Upaya tersebut untuk membedakan kapitasi (metode pembayaran untuk pelayanan kesehatan) terhadap masing-masing wilayah dengan kategori tersebut. "Tujuannya agar tenaga kesehatan (dokter) dapat mengambil untung karena kapitasi yang tidak terpakai akan diambil oleh tenaga kesehatan," kata Okky.