TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan keberadaan transportasi berbasis online tidak bisa ditahan karena menyangkut perkembangan teknologi. Namun transportasi online juga harus mengikuti aturan undang-undang.
"Ya harus (mengikuti undang-undang). Memang konsekuensinya semua harus mendaftar, termasuk ojek pangkalan juga harus mendaftar, harus dites juga. Jadi bagus juga untuk keamanan," katanya, Selasa, 15 Maret 2016, di kantor Wakil Presiden, Jakarta.
Kalla mengatakan transportasi menyangkut nasib pekerjaan rakyat kecil, baik transportasi biasa maupun transportasi online, seperti Go-Jek dan Grab. Untuk itu, keberadaan kedua transportasi tersebut seharusnya tidak berhadap-hadapan.
Penolakan terhadap transportasi online juga tidak akan bisa dilakukan. Sebab, teknologi tidak bisa ditahan. "Kan tidak ada orang yang bisa menahan teknologi," tuturnya.
Baca Juga: Menteri Kominfo Panggil Grab dan Uber
Selain bisa memberikan efisiensi, penggunaan teknologi pada transportasi online disebut membuat lalu lintas di Jakarta lebih rapi karena tidak banyak yang berkeliaran lantaran penggunaannya melalui pesanan. Namun persoalan yang muncul dari kehadiran sistem ini, kata Kalla, tiba-tiba angkutan di Jakarta semakin banyak. Itulah yang menyebabkan salah satu pihak kekurangan penumpang.
Karena itulah, Kalla meminta angkutan umum ini perlu dibatasi jumlahnya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus punya perencanaan jumlah taksi yang dibutuhkan. "Jadi tidak semua seenaknya bertambah sehingga menimbulkan masalah juga."
Selain itu, semua angkutan umum harus mendaftar. "Silakan daftar. Simpel sebenarnya," katanya.
Penolakan terhadap transportasi online dilakukan para sopir taksi konvensional. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pun melayangkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir layanan aplikasi transportasi berbasis online, seperti Grab Car dan Uber. Namun, hingga kini, Kementerian Komunikasi belum memberi keputusan untuk memblokir layanan tersebut.
AMIRULLAH