TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan membekukan sementara rute Batik Air, Jakarta (CGK)-Yogyakarta (JOG). Pembekuan ini tercantum dalan surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara ke Direktur Utama PT Batik Air Indonesia, hari ini, 6 Desember 2015.
Pembekuan ini terkait dengan kejadian kecelakaan pesawat udara jenis Boeing 737- 900ER (PK-LBO) milik badan usaha angkutan udara PT Batik AIr Indonesia rute Jakarta-Yogyakarta dengan nomor penerbangan ID-6380 pada tanggal 6 November 2015, lalu.
Selain itu, pembekuan itu merujuk peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 159 tahun 2015 pasal 103a ayat (1) dan surat DIrektorat Jenderal Perhubungan Udara ihwal perpanjangan izin rute penerbangan domestik.
"Terkait dengan butir 1 dan 2 di atas, bersama ini disampaikan DIrektorat Jenderal Perhubungan Udara membekukan sementara izin rute penerbangan PT Batik AIr Indonesia rute Jakarta - Yogyakarta dengan nomor penerbangan ID-6380,"seperti yang di kutip dalam surat tersebut, Jumat, 6 November 2015.
Pembekuan itu terhitung sejak hari ini dan dapat diajukan kembali setelah ada corrective action berdasarkan hasil investigasi KNKT serta telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo.
Suprasetyo juga meminta Batik Air dapat menangani penumpang yang memiliki tiket dengan nomor penerbangan ID-6380 pukul 14.05 - 15.15 LT agar dialihkan ke penerbangan lain sesuai peraturan dan ketentuan berlaku.
Sebelumnya, pesawat Batik Air Jakarta-Yogyakarta terperosok di ujung landasan Bandar Udara Adisutipto, Jumat, 6 November 2015. Semua penumpang, sebanyak 161 orang, termasuk 7 kru selamat. Hanya satu penunmpang dikabarkan mengalami luka dan harus dirawat di Rumah Sakit TNI AU.
Pesawat dengan ID-6380/B-737-900 ER/PK-LBO terperosok di ujung "runway" sekitar 50 meter dari pagar batas landasan. Pilot pesawat adalah Oscar Mirza.
ALI HIDAYAT