TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membebaskan pungutan retribusi kepada nelayan dan kelompok pembudidaya ikan yang memanfaatkan tempat pelelangan ikan (TPI) setempat.
"Tidak ada pungutan retribusi bagi nelayan di TPI, tapi pungutan hanya dibebankan kepada pedagang sebesar 2 persen," kata Kepala Bidang Pengembangan, Penangkapan, dan Sarana-Prasarana DKP Bantul Suprihadi Harja di Bantul, Selasa, 3 November 2015.
Suprihadi mengatakan tidak adanya pungutan bagi nelayan di Bantul tersebut sesuai dengan Deklarasi Menteri Kelautan dan Perikanan RI. Bunyi deklarasi itu salah satunya bebaskan perizinan dan segala bentuk pungutan terhadap nelayan dengan perahu berkapasitas di bawah 10 GT.
Dasar hukum selanjutnya adalah Undang-Undang tentang Perikanan yang mengamanahkan setiap orang yang memperoleh manfaat dari TPI wajib memberikan kontribusi ke daerah. Namun tidak diperkenankan bagi nelayan dan pembudidaya kecil.
"Karena semua nelayan di Bantul hanya menggunakan perahu motor tempel (PMT) di bawah 10 GT. Kalau kami memungut (retribusi, red.) dari nelayan khawatir salah, makanya dibebaskan," ujarnya.
Suprihadi melanjutkan, tidak adanya pungutan bagi nelayan Bantul dalam melelang ikan hasil tangkapan di TPI sudah berlangsung sejak lama. Hanya, baru dikuatkan dengan terbitnya payung hukum Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPT Pengelolaan TPI pada 2015.
Menurut dia, terbitnya Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pembentukan UPT TPI di DKP Bantul tersebut menindaklanjuti Peraturan Daerah Bantul tentang TPI dan Peraturan Bupati Bantul tentang pengelolaan TPI yang telah diundangkan sejak 2014.
"Perbup itu mengamanahkan pungutan retribusi kepada pedagang sebesar 2 persen, sementara nelayan hanya mencatat hasil tangkapan. Aplikasi aturan ini sudah dimulai sejak 31 Oktober kemarin," tuturnya.
Pelaksanaan pelelangan ikan di TPI di bawah UPT koordinasi instansinya tersebut selama beberapa hari, diakui Suprihadi, masih tertatih-tatih. Meski begitu, semua TPI di Bantul sudah mampu menyetor ke kas daerah dengan total Rp 579 ribu. "Di Bantul ada enam TPI. Dengan demikian, harapannya, dengan keluarnya perda dan perbup tersebut, mereka diharapkan bisa ikut membantu pemerintah daerah dalam pembangunan melalui pendapatan retribusi itu," ucapnya.
ANTARA