TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral masih menunggu perpanjangan kesepakatan pembangunan smelter PT Newmont Nusa Tenggara dengan PT Freeport Indonesia guna pemberian rekomendasi ekspor. Diketahui, ekspor konsentrat Newmont bakal berakhir pada 18 September mendatang.
"Kalau perpanjangan semestinya bisa diberikan kalau dipenuhi persyaratan," ujar Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Mohammad Hidayat, Rabu, 16 September 2015.
Diketahui, memorandum of understanding (MoU) pembangunan smelter di Gresik oleh Newmont dan Freeport bakal berakhir pada 30 September mendatang. Syarat lain untuk mendapat perpanjangan ekspor adalah adanya kemajuan pembangunan smelter minimal 60 persen dari perencanaan untuk periode enam bulan.
Pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian konsentrat di Gresik diinisiasi PT Freeport. Pembangunan menelan biaya US$ 2,3 miliar dengan kapasitas 2 juta ton konsentrat. Smelter ditargetkan rampung dibangun pada 2017.
Newmont sebelumnya telah mengekspor konsentrat sejak surat perpanjangan ekspor dari Kementerian Perdagangan terbit untuk periode Maret-September 2015. Perpanjangan sudah diusulkan Newmont sejak akhir Agustus lalu.
Namun Hidayat masih enggan menyebutkan berapa volume ekspor yang diusulkan. "Kami juga tahu bahwa ekspor Newmont enggak ingin mandek karena persyaratan enggak dilengkapi. Dampaknya ke dunia usaha, kami juga mengerti."
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot Ariyono mengatakan perusahaan tambang tak perlu membangun smelter sendiri guna memenuhi kewajiban dalam Undang-Undang Minerba. Yang penting, ada komitmen membangun yang dievaluasi Kementerian pada waktu tertentu.
ROBBY IRFANY