TEMPO.CO, Jakarta - Dahlan Iskan membongkar peranannya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek pembangunan gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara melalui situs pribadinya, Gardudahlan.com, Rabu, 10 Juni 2015. Ia mengaku tidak ikut campur dalam urusan lelang dan pengadaan barang karena wewenang sepenuhnya berada pada pejabat pembuat komitmen yang diangkat pengguna anggaran. Pengguna anggaran yang dimaksud tak lain adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Jadi, kalau saya tidak mencampuri lelang, siapa pesertanya, siapa pemenangnya, dan bagaimana pengadaan barangnya, memang karena mereka (pejabat pembuat komitmen) tidak perlu minta persetujuan KPA atau Direktur Utama PLN," kata Dahlan dalam situs pribadinya, Rabu, 10 Juni 2015.
Baca juga:
Yusril Berharap Tak Ada Faktor Politis Dalam Kasus Dahlan
Proyek gardu induk PLN senilai Rp 1,06 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditangani tim yang disebut pejabat pembuat komitmen atau P2K. Dahlan mengatakan tim itu diangkat oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai pengguna anggaran.
"Semua pejabat di situ pegawai PLN, tapi yang mengangkat mereka menjadi P2K adalah Menteri ESDM," ujar Dahlan. Pengangkatan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.
Dahlan menjelaskan wewenang pejabat pembuat komitmen begitu besar. Antara lain menggelar lelang, menentukan pemenang tender, dan membuat perjanjian kontrak. Pekerjaan itu dilakukan tanpa perlu persetujuan Dahlan sebagai kuasa pengguna anggaran.
"Tidak perlu minta persetujuan KPA/Dirut PLN. Ketentuannya memang begitu. Dan mereka melaksanakan ketentuan itu," ujar Dahlan.
Dalam tulisannya, Dahlan tampak lega karena dia sudah keluar PLN ketika perjanjian kontrak dilakukan. Dahlan bergabung di PLN hanya 22 bulan. Ia mengaku tak pernah mengikuti rapat koordinasi dengan Menteri ESDM soal tender tersebut. "Ini karena sudah menjadi kebiasaan sejak lama bahwa dalam rapat koordinasi seperti itu cukup dihadiri pejabat setingkat di bawah direksi," tuturnya.
Baca juga:
Alasan Ini yang Bikin Dahlan Iskan Ogah Diperiksa
Meski begitu, Dahlan tetap merasa bersalah jika timnya melakukan kecurangan. "Tentu saya tetap merasa bersalah kalau terjadi apa-apa di P2K dan jajarannya. Seperti juga saya akan merasa bersalah kalau anak saya nakal," ucapnya.
Kejaksaan Tinggi menetapkan Dahlan sebagai tersangka korupsi gardu listrik tahun 2011-2013. Ia dituduh menyalahgunakan wewenang dalam pencairan dana kepada rekanan proyek. Ia meneken surat pertanggungjawaban mutlak atas klaim tanah untuk pembangunan gardu. Padahal tanah tersebut masih bermasalah. Ia juga meminta dispensasi pencairan dana progres fisik ke material on site.
PUTRI ADITYOWATI
VIDEO TERKAIT:
Dahlan Iskan Tak Penuhi Panggilan Kejati DKI Jakarta