TEMPO.CO, Tegal - Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT) berharap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti segera mencari terobosan untuk mengatasi masalah kelangkaan solar bersubsidi bagi nelayan.
"Kami berharap Bu Susi segera menemui BPH Migas, Pertamina, dan lembaga lain yang terkait untuk mengembalikan kuota solar bersubsidi bagi nelayan yang disunat 20 persen," kata Ketua PNKT Eko Susanto di Tegal, Senin, 27 Oktober 2014. (Baca juga: Sistem Subsidi BBM Nelayan Diubah)
Pengurangan kuota solar bersubsidi bagi lembaga penyalur nelayan sebesar 20 persen itu berlaku sejak BPH Migas menerbitkan surat edaran pada 24 Juli lalu. Walhasil, jatah solar untuk stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) Karya Mina, Kota Tegal, yang semula 1.488 kiloliter per bulan berkurang menjadi 1.160 kiloliter per bulan.
Padahal, untuk mencukupi kebutuhan sekitar 800 kapal, SPBN di Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari itu membutuhkan sekitar 3.500 kiloliter solar per bulan. Akibatnya, antrean kapal yang menunggu giliran mendapat jatah solar semakin mengular. (Baca juga: Jokowi:Subsidi BBM Dialihkan ke Petani dan Nelayan)
Sejak kuota solar dikurangi, Eko mengatakan SPBN Karya Mina tidak bisa beroperasi selama satu bulan penuh. "Hari ini solarnya sudah habis. Padahal yang mengantre masih ada seratusan kapal. Mau tidak mau nelayan harus menunggu bulan depan," kata Eko.
Eko menambahkan, nelayan tidak mempermasalahkan latar belakang pendidikan Susi Pudjiastuti yang hanya tamat sekolah menengah pertama. "Kata Pak Jokowi, Bu Susi pernah berjualan ikan di TPI (tempat pelelangan ikan). Jadi kami percaya Bu Susi paham bagaimana dampak kelangkaan solar bagi nelayan dan penjual ikan," ujarnya.
Selain kepada Susi Pudjiastuti, nelayan juga menggantungkan perubahan nasib mereka kepada Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo. "Semoga kedua menteri di itu bisa memangkas banyaknya surat izin bagi nelayan," kata nelayan asal Tegalsari, Sumarso.
Selama ini, tiap satu kapal nelayan musti membawa 23 dokumen perizinan dari instansi yang berbeda-beda. Jika ada satu dokumen yang habis masa berlakunya, nelayan bisa ditangkap sewaktu-waktu ketika kapal mereka berada di luar wilayah.
"Kalau bisa disamakan dengan kendaraan di darat yang cukup dengan tiga dokumen saja, yaitu SIM, STNK, dan BPKB," ujar Sumarso. Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal Mahmud Efendi juga berharap adanya Kementerian Koordinator Kemaritiman bisa membawa perubahan yang lebih baik bagi nelayan.
"Nelayan jangan hanya dikasih program-program saja, tapi juga dilibatkan agar bisa berpartisipasi," kata Mahmud. Dia menambahkan, semangat mengembalikan kejayaan maritim bisa dimulai dari perbaikan sarana dan prasarana di pelabuhan. "Pendangkalan akibat tingginya sedimentasi jarang dikeruk. Itu cukup menghambat," ujar Mahmud.
DINDA LEO LISTY
Berita lain:
Daftar Lengkap Menteri Kabinet Kerja Jokowi
Pengamat Sesalkan Jokowi Pilih Ryamizard
Pengepul Ikan Ini Jadi Menteri Kelautan