TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Prekonomian Chairul Tanjung menyatakan rencana penerapan aturan hedging atau lindung nilai telah dibicarakan langsung dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Intinya hanya diperlukan keputusan bersama antara Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Keuangan, dan lainnya," ujar Chairul di ruang sidang Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 17 September 2014. (Baca : BPK: Tekor Hedging Bukan Lagi Kerugian Negara)
Menurut dia, penerapan aturan itu tinggal menunggu keputusan pemerintah. Chairul mengatakan aturan itu memberikan kepastian kepada semua lembaga usaha milik negara dalam menghadapi ketidakpastian nilai tukar rupiah ke depan. "Jadi enggak usah takut lagi," katanya. (Baca: Tiga Keuntungan Hedging Menurut Menteri Chatib)
Selama ini derasnya tekanan ekonomi dunia menyebabkan nilai tukar dolar melonjak tajam. Nilai tukar rupiah pun terkena imbasnya. "Hedging bisa kalah, bisa menang. Kalau berbalik menang, balik lagi bisa kalah. Jadi tidak akan dipermasalahkan," katanya. (Baca: BI: Kenaikan Utang Swasta Belum Mengkhawatirkan)
Dalam rapat koordinator yang dihadiri Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan yang dilakukan hari ini, Rabu, 17 September 2014, disetujui prosedur pengoperasian standar atau standard operating procedure (SOP) tentang lindung nilai. Saat ini instrumen lindung nilai telah disempurnakan. Rapat digelar untuk menyamakan visi bahwa hedging dilakukan demi kepentingan bangsa dan mencegah risiko moral hazard.
JAYADI SUPRIADIN
Baca juga:
Ini Daftar Kandidat Kuat Pengisi Kabinet Jokowi
Bimbim Slank Demen Bila Ahok Marah
Jokowi Siapkan 2 Pos Menteri untuk Partai KMP
Koin Logam 5.200 SM Ditemukan di Gunung Padang
Artidjo: Luthfi Lakukan Korupsi Politik