TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan tambang asal Amerika Serikat Freeport-McMoran Copper & Gold menyatakan terpaksa merumahkan para pekerjanya di Indonesia sebagai kompensasi atas kenaikan pajak ekspor Hal itu dinyatakan dalam keterangan pejabat serikat pekerja perusahaan itu, Selasa, 15 Januari 2014.
Pada Sabtu pekan lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan aturan yang menangguhkan Freeport dan Newmont dari larangan ekspor mineral mentah. Namun, pemerintah menerapkan kenaikan pajak untuk membatasi ekspor konsentrat mineral dalam beberapa tahun mendatang.
Freeport telah berhenti mengekspor konsentrat tembaga dari Papua dan mencari kejelasan dari kebijakan baru itu. Perusahaan tersebut juga memerlukan izin ekspor baru untuk melanjutkan pengiriman.
Dalam aturan yang dikeluarkan pemerintah, pajak ekspor untuk konsentrat tembaga naik menjadi 25 persen dari 20 persen. Angka tersebut makin melonjak menjadi 60 persen pada akhir 2016.
"Dengan pajak ekspor 25 persen, pemberhentian karyawan tidak bisa dihindari," kata pejabat Serikat Pekerja Freeport Indonesia, Virgo Solossa, seperti dilansir Reuters.
"Freeport Indonesia pasti akan menekan biaya operasional melalui pemutusan hubungan kerja (PHK). Kami masih belum tahu jumlah pekerja yang akan di-PHK Freeport," ujarnya. Meski demikian, Chief Excutive Officer (CEO) Freeport Indonesia, Rozik Soetjipto, menyatakan belum ada rencana PHK. Freeport memiliki 24 ribu pekerja di Indonesia, termasuk para kontraktor dan staf.
Penghasil tembaga terbesar di Indonesia, Newmont, tetap melanjutkan pertambangannya di Batu Hijau seperti biasa. Sementara itu, perusahaan ini tetap menunggu pengumuman dari pemerintah. Newmont tidak memberi penjelasan mengenai ekspor tembaganya.
REUTERS I MARIA YUNIAR
Terpopuler:
Anas Ditahan, Dosen Unair Meminta Maaf
Mahfud Mengaku Heran Atas Pemilihan Akil Mochtar
Jokowi Kaget Blusukan 'Dikuntit' Caleg PDIP
Di Tahanan, Anas Urbaningrum Banyak Puasa
Perempuan Arab Saudi Dilarang Main Ayunan