TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta seluruh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah mewajibkan pemenang tender pengadaan barang dan jasa menggunakan transaksi nontunai dalam pengerjaan proyek. Menurut Ketua BPK, Hadi Poernomo, transaksi nontunai memudahkan audit. "Tidak boleh belanja cash. Aturan ini harus ditambahkan dalam surat perjanjian antara pemerintah dan pemenang tender," katanya di kantor BPK, Jakarta, Senin, 30 September 2013.
Hadi menilai aturan itu memastikan kebenaran jumlah item transaksi dan kejelasan sumber dana pemenang tender. Selain itu, BPK juga meminta ada prasyarat bagi peserta tender menyertakan dokumen tax clearence selama 2-5 tahun dan bukti bebas dari utang bank. "Untuk menghindari laporan bodong," katanya.
Hadi mengaku sudah mendatangi beberapa kepala daerah seperti Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Tengah untuk mengimplementasikan sistem transaksi nontunai itu. Dia berharap aturan itu bisa dilaksanakan pada tahun anggaran 2014. "Kami juga akan mengirim surat ke kementerian dan lembaga," katanya.
Selain mendesak transaksi nontunai, BPK juga mendorong penggunaan sistem e-audit untuk pengumpulan data. Hadi mengatakan sistem e-audit ditargetkan selesai pada 2014 mendatang. Menurut Hadi ada lima pemerintah daerah yang diuji coba menerapkan e-audit.
Penggunaan e-audit mendesak karena anggaran belanja yang mencapai Rp 1.500 triliun dan 25 ribu satuan kerja yang terkumpul di 177 kantor pelayanan perbendaharaan negara. "Sistem e-audit untuk memastikan kebenaran laporan yang dibuat entitas," katanya (Baca: BPK Klaim Kembalikan Dana Rp 33 Triliun).
ANGGA SUKMA WIJAYA