TEMPO.CO, Jakarta - Setelah Jumat pekan lalu memanggil dua importir, hari ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali memanggil tiga importir untuk menyelidiki dugaan kartel bawang putih. "Ini sifatnya masih penyelidikan awal," kata Komisioner Bidang Hubungan Antar-Lembaga Dalam dan Luar Negeri KPPU, Kamser Lumbanradja, kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 28 Maret 2013
Kamser menyebutkan, dua importir yang dipanggil pada Jumat lalu berinisial LD dan RS. Jika dirunut dari data 128 importir yang mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian, ada dua nama perusahaan yang sesuai, yakni PT Lika Dayatama dan PT Ridho Sribumi Sejahtera.
PT Lika Dayatama juga diketahui memiliki 45 dari 332 kontainer bawang putih yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Sedangkan PT Ridho Sribumi Sejahtera memiliki 60 kontainer lainnya.
Total kuota impor bawang putih yang didapat oleh PT Lika Dayatama sebanyak 662 ton, sementara PT Ridho Sribumi Sejahtera sebanyak 1.987 ton. Kedua perusahaan ini juga mendapat izin impor produk hortikultura lain, seperti anggur, apel, bawang merah, dan bawang bombai.
Sedangkan tiga importir bawang putih yang dipanggil hari ini menurut Kamser berinisial IA, MJ, dan LP. Ketiganya tidak termasuk dalam 11 importir yang bawang putihnya bermasalah di Tanjung Perak. Namun, dalam daftar RIPH, ada beberapa perusahaan yang namanya mirip dengan inisial tersebut, yakni CV Mekar Jaya (2.897 ton bawang putih), PT Intibumi Alam Lestari (1.862 ton bawang putih), dan PT Langgeng Putra Mandiri (828 ton bawang putih).
Sayangnya, KPPU menyembunyikan kehadiran mereka. Tempo yang menunggu di kantor KPPU sejak pukul 10.00 hingga 14.00 sesuai jadwal pemanggilan tak dapat menemui satu pun di antara mereka. Bahkan di buku tamu KPPU hanya terdapat 16 tamu. Tak ada satu pun nama perusahaan yang sesuai dengan inisial yang disebut Kamser. Namun ada beberapa tamu yang langsung disambut petugas dan langsung dibawa ke ruang pemeriksaan di atas tanpa sempat menemui wartawan. Mereka kemudian keluar melalui pintu lain di bagian barat.
Pemeriksaan dugaan kartel bawang ini dipastikan akan berlangsung berbulan-bulan. Kamser menyatakan, "Kami akan bandingkan. Kami beri kewenangan penyelidik untuk memanggil (importir) sebanyak-banyaknya."
Dalam penyelidikannya, petugas akan memetakan jatah yang diperoleh tiap-tiap importir. "Kalau ada jatah mayoritas yang diperoleh kelompok tertentu, bisa jadi mereka yang menyebabkan kekisruhan melonjaknya harga kemarin itu. Kita akan tindak," tutur Kamser.
Dalam Undang-Undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, praktek kartel diancam dengan denda sekitar Rp 1-5 miliar.
PINGIT ARIA