TEMPO.CO, Jakarta - Anda masih menyimpan uang logam pecahan Rp 100 bergambar rumah gadang atau Rp 50 bergambar burung cenderawasih? Jika berminat menukarkan uang itu ke Bank Indonesia, segeralah tukarkan uang Anda. Soalnya jangka waktu penukaran kedua pecahan tersebut akan berakhir 24 Juni 2012.
"Penukaran dapat dilakukan pada jam operasional kas di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia," kata Benny Siswanto, Kepala Grup Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia dalam siaran persnya, Jumat, 13 April 2012.
Berikut enam pecahan uang logam yang berakhir masa penukarannya.
1. Rp 5 keluaran 1970 bergambar muka burung dan gambar belakang angka 5
2. Rp 5 keluaran 1974 bergambar muka Keluarga Berencana dan gambar belakang angka 5
3. Rp 25 keluaran 1971 bergambar muka burung Jalak Bali dan gambar belakang angka 25.
4. Rp 50 keluaran 1971 bergambar muka burung Cenderawasih dan gambar belakang angka 50
5. Rp 100 keluaran 1973 bergambar muka rumah gadang dan gambar belakang angka 100
6. Rp 100 keluaran 1978 bergambar muka rumah gadang dan gambar belakang gunungan wayang.
Keenam pecahan ini sebenarnya sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran sejak 25 Juni 2002. Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.4/3/PBI/2002 yang terbit 6 Juni 2002 menyebutkan penukaran pecahan uang logam ini bisa dilakukan di Bank Indonesia dan bank umum hingga 24 Juni 2007. Sejak 25 Juni 2007 hingga 24 Juni 2012, penukaran hanya dilakukan di Bank Indonesia.
Gubernur Bank Indonesia kala itu, Syahril Sabirin mengatakan penarikan keenam pecahan uang logam itu untuk menghindari terlalu banyaknya emisi uang logam beredar. Soalnya, sudah banyak pecahan logam baru yang diterbitkan pada dekade 1990-an. Misalnya pecahan Rp 25, Rp 50 dan Rp 100 yang diterbitkan pada 1991 dan Rp 50 dan Rp 100 yang diterbitkan pada 1999.
BERNADETTE CHRISTINA