TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Keuangan menaikkan nilai jual obyek pajak tidak kena pajak pajak bumi dan bangunan dari sebelumnya paling tinggi Rp 12 juta menjadi Rp 24 juta.
Dalam situs web Kementerian Keuangan hari ini disebutkan kebijakan itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2011 tanggal 4 April 2011. Penyesuaian dilakukan untuk mengikuti perkembangan ekonomi, moneter, dan harga umum obyek pajak.
Dengan berlakunya peraturan baru ini, penetapan besarnya pajak terutang untuk tahun pajak 2011 dan untuk tahun sebelumnya tetap menggunakan peraturan sebelumnya. Peraturan baru ini mulai berlaku pada 1 Januari 2012. l
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza
58 menit lalu
PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza
Serangan Israel ke Gaza telah meninggalkan sekitar 37 juta ton puing di wilayah padat penduduk, menurut Layanan Pekerjaan Ranjau PBB
Eks Ketua HRW: Israel Halangi Penyelidikan Internasional terhadap Kuburan Massal di Gaza
11 jam lalu
Eks Ketua HRW: Israel Halangi Penyelidikan Internasional terhadap Kuburan Massal di Gaza
Pemblokiran Israel terhadap penyelidik internasional memasuki Jalur Gaza menghambat penyelidikan independen atas kuburan massal yang baru ditemukan
70 Persen dari Ribuan Korban Jiwa di Gaza adalah Perempuan
1 hari lalu
70 Persen dari Ribuan Korban Jiwa di Gaza adalah Perempuan
ActionAid mencatat setidaknya 70 persen dari ribuan korban jiwa di Gaza adalah perempuan dan anak perempuan.
Jamaika secara Resmi Mengakui Palestina sebagai Negara
2 hari lalu
Jamaika secara Resmi Mengakui Palestina sebagai Negara
Jamaika secara resmi mengumumkan pengakuan Palestina sebagai sebuah negara setelah musyawarah kabinet.
Ratusan Mayat Ditemukan di Dua RS di Gaza, PBB Serukan Penyelidikan
2 hari lalu
Ratusan Mayat Ditemukan di Dua RS di Gaza, PBB Serukan Penyelidikan
PBB menyerukan dilakukannya penyelidikan atas temuan ratusan mayat di dua rumah sakit di Gaza.
Amerika Serikat Gunakan Hak Veto Gagalkan Keanggotaan Penuh Palestina di PBB, Begini Sikap Indonesia
6 hari lalu
Amerika Serikat Gunakan Hak Veto Gagalkan Keanggotaan Penuh Palestina di PBB, Begini Sikap Indonesia
Mengapa Amerika Serikat tolak keanggotaan penuh Palestina di PBB dengan hak veto yang dimilikinya? Bagaimana sikap Indonesia?
Kemlu Respons Veto AS Soal Resolusi Negara Palestina di PBB
7 hari lalu
Kemlu Respons Veto AS Soal Resolusi Negara Palestina di PBB
Kementerian Luar Negeri RI menyoroti gagalnya PBB mensahkan keanggotaan penuh Palestina.
Dimulai Hampir Setengah Abad Lalu, Ini 4 Fakta di Balik Sanksi Terhadap Iran
7 hari lalu
Dimulai Hampir Setengah Abad Lalu, Ini 4 Fakta di Balik Sanksi Terhadap Iran
Sanksi ekonomi Iran telah dimulai hampir setengah abad lalu.
Negara di Dunia Bela UNRWA ketika Israel Tuntut Penghentian Dana
8 hari lalu
Negara di Dunia Bela UNRWA ketika Israel Tuntut Penghentian Dana
Philippe Lazzarini mengatakan saat ini ada "kampanye berbahaya" oleh Israel untuk mengakhiri operasi UNRWA di Gaza.
Tim Khusus PBB Sebut Iran dan Israel Sama-sama Langgar Hukum Internasional
9 hari lalu
Tim Khusus PBB Sebut Iran dan Israel Sama-sama Langgar Hukum Internasional
Lima orang pelapor khusus PBB menilai Iran dan Israel sama-sama melanggar hukum internasional dalam serangan berbalas baru-baru ini.