"Kalau nasabah ingin uangnya kembali, sesuai kontrak asuransi, jika ada sengketa ada langkah-langkah yang bisa ditempuh mereka," ujar Kepala Biro Pengawas Perasuransian Badan Pengawas Isa Rachmatarwata di Jakarta, Rabu (16/9).
Ia menolak mengintervensi kasus gagal bayar itu dengan mendesak Bakrie Life membayar kewajibannya pada nasabah. "Nanti nggak sesuai kontrak dan polis antara Bakrie Life dan nasabah," kata dia.
Ratusan nasabah produk Diamond Investa Bakrie Life tak bisa mencairkan dana investasi plus imbal hasilnya sejak November tahun lalu. Umumnya mereka tergiur dengan produk ini karena menawarkan imbal hasil 1,5 persen di atas bunga deposito per tahun. Tapi saat harga saham terjun bebas akibat krisis global, pengembalian dana para nasabah macet.
Isa enggan menjelaskan bagaimana masalah Bakrie Life tersebut bisa lolos dari pengawasannya, serta langkah apa yang akan dilakukan Badan Pengawas. Ia hanya berkomentar, regulator sudah dan akan selalu bertindak sesuai peraturan yang ada.
Adapun mengenai penyebab gagal bayar, Isa melihat ada beberapa hal yang mengakibatkannya. Pertama, ketidakcermatan pengelola Bakrie Life dalam menjalankan bisnisnya. Kedua, ada kemungkinan terjadi pelanggaran usaha.
Ketiga, kondisi ekonomi global yang buruk pada paruh kedua tahun lalu membuat portofolio investasi Bakrie Life di pasar saham ikut amblas. Masalah keempat ialah cara penanganan krisis dan pasca krisis oleh pengelola yang tidak berhati-hati dan merugikan nasabah.
Isa menengarai saat pembayaran dana oleh Bakrie mulai macet, nasabah mendesak pencairan dana dan sebagian dikabulkan. "Mereka mungkin datang dengan marah-marah sehingga manajemen tidak bisa menolaknya. Tapi akibatnya hanya nasabah awal yang mendapat dana, sedangkan nasabah yang datang belakangan tidak bisa," tuturnya.
BUNGA MANGGIASIH