Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

YLKI Tolak Kenaikan Tarif tol

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Alasan YLKI, PP tentang tarif tol tak boleh mengatur hal-hal baru, apalagi selama ini konsumen tak mendapatkan keuntungan.

Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo dalam keterangannya kepada wartawan hari Rabu (11/6), menolak secara tegas kenaikan tarif tol yang mulai diberlakukan hari ini (Rabu) sejak pukul 00.00 WIB. Sebabnya, menurut kajian YLKI, kebijakan kenaikan tarif tol itu bertentangan dengan Undang-Undang No. 13 tahun 1980 tentang Jalan.

Menurut Sudaryatmo, berdasarkan pasal 14 UU Jalan, besar kecilnya tarif tol tergantung dari besar kecilnya keuntungan atau manfaat yang diperoleh konsumen tol. Sementara dalam kenaikan tarif tol kali ini, operator jalan tol tidak pernah dapat membuktikan kepada publik bahwa keuntungan konsumen tol bertambah. Bahkan di beberapa ruas jalan tol, tidak ada manfaat atau keuntungan tambahan yang diperoleh konsumen karena sebagai jalan bebas hambatan pada jam-jam sibuk selalu dalam kondisi macet. Seharusnya tarif akhir merupakan hasil kesepakatan antara kepentingan operator dan kepentingan konsumen, namun sejauh ini hanya kepentingan operator yang diakomodir,tegasnya.

Sementara itu dari hasil kajian YLKI menunjukkan bahwa alasan pemerintah menaikkan tarif tol karena struktur tarif tol yang dianggap tidak kondusif bagi masuknya investor ke jalan tol, juga bertentangan dengan ketentuan dalam UU Jalan. Dalam UU Jalan, variabel untuk menentukan kenaikan tarif tol adalah besar kecilnya manfaat yang diperoleh konsumen jalan tol. Bila ingin memasukkan variabel investasi dalam dalam tentukan tarif, ubah dulu Undang-Undangnya (UU Jalan), itu kan masih berlaku, kata Sudaryatmo.

Menurut Sudaryatmo, PP No 40 tahun 2001 yang menetapkan kenaikan tarif tol tiap tiga tahun sekali cacat hukum. Karena peraturan itu berada di bawah UU Jalan dan semestinya menjelaskan bukan memuat peraturan baru. PP sebagai peraturan di bawah Undang-Undang seharusnya hanya menjelaskan dan bukannya membuat aturan baru, kenaikan tarif setiap tiga tahun kan tidak diatur dalam UU jalan, katanya. Ketika ditanya mengapa tidak melakukan tuntutan hukum terhadap PP itu, Sudaryatmo mengatakan pihaknya terlambat mengetahui keberadaan PP itu. Padahal tenggat waktu untuk melakukan perlawanan uji materiil hanya 180 hari.

YLKI juga menyoroti pemberlakuan Keppres yang langsung diterapkan sehari sesudah keputusan tersebut ditandatangani. Tarif tol kan tidak seperti harga Bahan Bakar Minyak (BBM), yang kalau harganya dinaikkan masyarakat akan berusaha menimbun (BBM). Kan tidak mungkin masyarakat bolak-balik jalan tol sebelum kenaikan tarif itu benar-benar diterapkan,ujarnya menyesalkan. Seharusnya sosialisasi kebijakan tarif baru dilakukan paling sedikit satu bulan sesudah Keppres itu ditetapkan, dan bukannya langsung diberlakukan.

Argumen Pemerintah bahwa Kenaikan tarif tol hanya diprioritaskan bagi ruas tol yang mengalami kerugian dianggap Sudaryatmo terlalu mengada-ada. Apalagi katanya, Audit laporan keuangan Jasa Marga menunjukkan selama dua tahun terakhir mereka emperoleh laba. Pada tahun 2001 PT Jasa Marga memperoleh laba bersih sebesar Rp 157 miliar sementara tahun 2002 laba bersih yang diperoleh sebesar Rp 148 miliar. Berdasarkan hal itu, mestinya tidak ada kenaikan tarif tol bagi ruas jalan yang dikelola Jasa Marga. Kalau memang tarif yang ada sudah tidak optimal bahkan mengancam operasional, kenaikan tarif memang sudah sewajarnya. Namun kalau tarif yang ada mengurangi keuntungan, dalam kondisi krisis seperti sekarang, mestinya Jasa Marga harus maklum dong,tandasnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sudaryatmo sendiri mengkhawatirkan aroma KKN dalam kenaikan tarif kali ini. Dia mencontohkan untuk ruas jalan tol Tangerang-Merak yang cuma 5,36 persen sahamnya dimiliki Jasa Marga, kenaikan ini hanya menguntungkan perusahaan swasta. Bahkan ada dugaan, sejumlah saham perusahaan asing yang menjadi mitra kerja sama operasi PT Jasa Marga telah dikuasai investor asing. Operator jalan tol harus go publik, karena dengan sistem pasar modal, masyarakat dapat mengakses dan mengotrol kepemilikan saham agar dapat transparan dan lebih bertanggungjawab,tegasnya.

YLKI menuntut Pemerintah untuk membatalkan tarif tol, sambil menunggu hasil penelitian lembaga independen, bahwa operator dapat membuktikan keuntungan atau manfaat konsumen jalan tol bertambah. YLKI juga mengharapkan partisipasi masyarakat dalam masalah ini, karena tanpa dukungan masyarakat daya tekanan YLKI terhadap pemerintah akan kurang,katanya. Sementara secara internal, YLKI akan membentuk tim untuk mengkaji kemungkinan dilakukan aksi advokasi dalam bentuk permohonan hak uji materiil terhadap Keppres kenaikan tarif tol ke Mahkamah Agung (MA).

(Sita Planasari A-TNR)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pameran K-Pop D'Festa Siap Hadir Selama 45 Hari di Jakarta, Catat Tanggalnya

13 menit lalu

Konferensi Pers Pameran K-Pop D'Festa 2024 di Jakarta/Tempo-Mitra Tarigan
Pameran K-Pop D'Festa Siap Hadir Selama 45 Hari di Jakarta, Catat Tanggalnya

Para penggemar K-Pop akan segera dimanjakan dengan pameran K-Pop D'Festa, di Jakarta.


Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

1 jam lalu

Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

April yang lalu, suasana kediaman Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr. H. Ahmad Sabban El-Ramaniy Rajagukguk, M.A di Simalungun menjadi saksi pertemuan penting antara Nikson Nababan, Ketua DPC PDI Perjuangan Tapanuli Utara, dengan tokoh agama yang berpengaruh.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


FFI Pertimbangkan Penambahan Kategori Baru di Festival Tahun Depan

1 jam lalu

Ketua Bidang Penjurian FFI 2024-2026 Budi Irawanto. Foto: Instagram.
FFI Pertimbangkan Penambahan Kategori Baru di Festival Tahun Depan

FFI masih harus mendiskusikan hal tersebut sebagai kategori baru sehingga belum bisa ditambahkan pada FFI 2024.


Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

1 jam lalu

Kendaraan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir terlibat dalam kecelakaan di Ramle pada 26 April 2024. (Screencapture/X)
Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

Mobil Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir terbalik dalam kecelakaan mobil karena menerobos lampu merah


Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

2 jam lalu

Timnas Uzbekistan saat melawan Timnas Arab Saudi, di perempat final Piala Asia U-23 2024. Foto/Video/rcti
Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

Uzbekistan akan menjadi lawan Indonesia di semifinal Piala Asia U-23 pada Senin, 29 April 2024.


Youtuber Jang Hansol dan Food Vlogger Om Kim Senang Indonesia Kalahkan Korea Selatan

2 jam lalu

Youtuber, Jang Hansol. Foto: Instagram.
Youtuber Jang Hansol dan Food Vlogger Om Kim Senang Indonesia Kalahkan Korea Selatan

Jang Hansol menyebut kekalahan Korea Selatan dari Timnas U-23 bisa menjadi pembelajaran berharga bagi sepak bola di negaranya.


'Serius' Bebaskan Sandera Israel, Hamas: Bebaskan Juga Tahanan Palestina

2 jam lalu

Tslil Ben Baruch, 36, memegang plakat ketika para demonstran menghadiri protes 24 jam, menyerukan pembebasan sandera Israel di Gaza dan menandai 100 hari sejak serangan 7 Oktober oleh kelompok Islam Palestina Hamas, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas.  di Tel Aviv, Israel, 14 Januari 2024. REUTERS/Alexandre Meneghini
'Serius' Bebaskan Sandera Israel, Hamas: Bebaskan Juga Tahanan Palestina

Hamas menekankan empat syaratnya bahkan ketika 18 negara mencoba meningkatkan tekanan pada kelompok tersebut untuk mencapai kesepakatan.


Usai Temukan 3 Korban Tewas Tanah Longsor, Basarnas Imbau Sebagian Warga Garut Mengungsi

2 jam lalu

Proses evakuasi korban tewas tertimbun tanah longsor di Kampung Sirnagalih, Desa Talagajaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Jumat 26 April 2024. (ANTARA/HO-Basarnas Garut)
Usai Temukan 3 Korban Tewas Tanah Longsor, Basarnas Imbau Sebagian Warga Garut Mengungsi

Warga yang tinggal di perbukitan dan lereng diminta mengungsi untuk meminimalisir korban bencana tanah longsor sepanjang musim pancaroba saat ini.


Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

2 jam lalu

Ilustrasi suami istri konsultasi ke dokter. redrockfertility.com
Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

Perjodohan memang tak selalu berjalan mulus apalagi bila tanpa cinta. Berikut beberapa persoalan yang bisa muncul bila menikah karena dijodohkan.