Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

YLKI Tolak Kenaikan Tarif tol

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Alasan YLKI, PP tentang tarif tol tak boleh mengatur hal-hal baru, apalagi selama ini konsumen tak mendapatkan keuntungan.

Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo dalam keterangannya kepada wartawan hari Rabu (11/6), menolak secara tegas kenaikan tarif tol yang mulai diberlakukan hari ini (Rabu) sejak pukul 00.00 WIB. Sebabnya, menurut kajian YLKI, kebijakan kenaikan tarif tol itu bertentangan dengan Undang-Undang No. 13 tahun 1980 tentang Jalan.

Menurut Sudaryatmo, berdasarkan pasal 14 UU Jalan, besar kecilnya tarif tol tergantung dari besar kecilnya keuntungan atau manfaat yang diperoleh konsumen tol. Sementara dalam kenaikan tarif tol kali ini, operator jalan tol tidak pernah dapat membuktikan kepada publik bahwa keuntungan konsumen tol bertambah. Bahkan di beberapa ruas jalan tol, tidak ada manfaat atau keuntungan tambahan yang diperoleh konsumen karena sebagai jalan bebas hambatan pada jam-jam sibuk selalu dalam kondisi macet. Seharusnya tarif akhir merupakan hasil kesepakatan antara kepentingan operator dan kepentingan konsumen, namun sejauh ini hanya kepentingan operator yang diakomodir,tegasnya.

Sementara itu dari hasil kajian YLKI menunjukkan bahwa alasan pemerintah menaikkan tarif tol karena struktur tarif tol yang dianggap tidak kondusif bagi masuknya investor ke jalan tol, juga bertentangan dengan ketentuan dalam UU Jalan. Dalam UU Jalan, variabel untuk menentukan kenaikan tarif tol adalah besar kecilnya manfaat yang diperoleh konsumen jalan tol. Bila ingin memasukkan variabel investasi dalam dalam tentukan tarif, ubah dulu Undang-Undangnya (UU Jalan), itu kan masih berlaku, kata Sudaryatmo.

Menurut Sudaryatmo, PP No 40 tahun 2001 yang menetapkan kenaikan tarif tol tiap tiga tahun sekali cacat hukum. Karena peraturan itu berada di bawah UU Jalan dan semestinya menjelaskan bukan memuat peraturan baru. PP sebagai peraturan di bawah Undang-Undang seharusnya hanya menjelaskan dan bukannya membuat aturan baru, kenaikan tarif setiap tiga tahun kan tidak diatur dalam UU jalan, katanya. Ketika ditanya mengapa tidak melakukan tuntutan hukum terhadap PP itu, Sudaryatmo mengatakan pihaknya terlambat mengetahui keberadaan PP itu. Padahal tenggat waktu untuk melakukan perlawanan uji materiil hanya 180 hari.

YLKI juga menyoroti pemberlakuan Keppres yang langsung diterapkan sehari sesudah keputusan tersebut ditandatangani. Tarif tol kan tidak seperti harga Bahan Bakar Minyak (BBM), yang kalau harganya dinaikkan masyarakat akan berusaha menimbun (BBM). Kan tidak mungkin masyarakat bolak-balik jalan tol sebelum kenaikan tarif itu benar-benar diterapkan,ujarnya menyesalkan. Seharusnya sosialisasi kebijakan tarif baru dilakukan paling sedikit satu bulan sesudah Keppres itu ditetapkan, dan bukannya langsung diberlakukan.

Argumen Pemerintah bahwa Kenaikan tarif tol hanya diprioritaskan bagi ruas tol yang mengalami kerugian dianggap Sudaryatmo terlalu mengada-ada. Apalagi katanya, Audit laporan keuangan Jasa Marga menunjukkan selama dua tahun terakhir mereka emperoleh laba. Pada tahun 2001 PT Jasa Marga memperoleh laba bersih sebesar Rp 157 miliar sementara tahun 2002 laba bersih yang diperoleh sebesar Rp 148 miliar. Berdasarkan hal itu, mestinya tidak ada kenaikan tarif tol bagi ruas jalan yang dikelola Jasa Marga. Kalau memang tarif yang ada sudah tidak optimal bahkan mengancam operasional, kenaikan tarif memang sudah sewajarnya. Namun kalau tarif yang ada mengurangi keuntungan, dalam kondisi krisis seperti sekarang, mestinya Jasa Marga harus maklum dong,tandasnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sudaryatmo sendiri mengkhawatirkan aroma KKN dalam kenaikan tarif kali ini. Dia mencontohkan untuk ruas jalan tol Tangerang-Merak yang cuma 5,36 persen sahamnya dimiliki Jasa Marga, kenaikan ini hanya menguntungkan perusahaan swasta. Bahkan ada dugaan, sejumlah saham perusahaan asing yang menjadi mitra kerja sama operasi PT Jasa Marga telah dikuasai investor asing. Operator jalan tol harus go publik, karena dengan sistem pasar modal, masyarakat dapat mengakses dan mengotrol kepemilikan saham agar dapat transparan dan lebih bertanggungjawab,tegasnya.

YLKI menuntut Pemerintah untuk membatalkan tarif tol, sambil menunggu hasil penelitian lembaga independen, bahwa operator dapat membuktikan keuntungan atau manfaat konsumen jalan tol bertambah. YLKI juga mengharapkan partisipasi masyarakat dalam masalah ini, karena tanpa dukungan masyarakat daya tekanan YLKI terhadap pemerintah akan kurang,katanya. Sementara secara internal, YLKI akan membentuk tim untuk mengkaji kemungkinan dilakukan aksi advokasi dalam bentuk permohonan hak uji materiil terhadap Keppres kenaikan tarif tol ke Mahkamah Agung (MA).

(Sita Planasari A-TNR)

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tergusur Karena Proyek LRT Jakarta, Pembangunan Masjid Baru di Cakung Kini Mangkrak

11 menit lalu

Tampak pembangunan Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, RT 01 RW 02, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, mangkrak, Jumat, 3 Mei 2024. Masjid ini dibangun dengan biaya Rp sebesar 9,75 miliar. TEMPO/Ihsan Reliubun
Tergusur Karena Proyek LRT Jakarta, Pembangunan Masjid Baru di Cakung Kini Mangkrak

Uang pembangunan Masjid Al Barkah di Cakung Jakarta Timur diduga dibawa kabur kontraktor sebesar Rp 9,75 miliar.


Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

14 menit lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?


Utak-atik Jatah Partai di Kabinet Prabowo

15 menit lalu

Utak-atik Jatah Partai di Kabinet Prabowo

Untuk menampung koalisi partai pengusung, jumlah kementerian kabinet Prabowo kabarnya bertambah dari 34 menjadi 41 lembaga.


Selalu Disebut Dalam Prakiraan Cuaca BMKG, Apa Beda Hujan Ringan, Sedang, dan Berat?

17 menit lalu

Ilustrasi - Pejalan kaki menggunakan payung untuk berlindung dari hujan saat melintas di pedestrian MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, 5 Desember 2023. (ANTARA FOTO/M RIEZKO BIMA ELKO PRASETYO)
Selalu Disebut Dalam Prakiraan Cuaca BMKG, Apa Beda Hujan Ringan, Sedang, dan Berat?

BMKG memprakirakan kondisi cuaca suatu area berdasarkan data numerik. Hujan ringan, sedang, dan lebat dibedakan berdasarkan intensitas airnya.


Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

21 menit lalu

Bakal Calon Presiden dari Partai NasDem, Anies Baswedan (tengah) berjabat tangan dengan warga seusai melaksanakan salat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat, 2 Desember 2022. Kunjungan Anies Baswedan bersama sejumlah pengurus Partai NasDem di Aceh untuk menjalin silaturahmi dengan Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud, para ulama, tokoh adat serta para pendukungnya. ANTARA/Ampelsa
Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

Anies Baswedan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh karena telah memberi dukungan di Pilpres 2024.


Terpopuler: Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani, Investigasi Tempo soal Produk Spyware Israel Dijual ke RI

26 menit lalu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani dalam acara Media Briefing PMK 141 Tahun 023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Terpopuler: Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani, Investigasi Tempo soal Produk Spyware Israel Dijual ke RI

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Jumat, 3 Mei 2024, dimulai dari harta kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang belakangan jadi sorotan.


Top 3 Dunia: Turki Hentikan Ekspor Impor ke Israel

27 menit lalu

Presiden Turki, Tayyip Erdogan dan PM Israel, Benjamin Netanyahu. Iakovos FOTO/Murat Cetinmuhurdar dan Hatzistavrou/Pool via REUTERS
Top 3 Dunia: Turki Hentikan Ekspor Impor ke Israel

Berita Top 3 Dunia pada Jumat 3 Mei 2024 diawali oleh Turki menghentikan semua ekspor impor dari dan ke Israel.


Prakiraan Cuaca BMKG: Cuaca Jakarta Waspada Potensi Hujan Disertai Petir

38 menit lalu

Ilustrasi - Pejalan kaki menggunakan payung untuk berlindung dari hujan saat melintas di pedestrian MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, 5 Desember 2023. (ANTARA FOTO/M RIEZKO BIMA ELKO PRASETYO)
Prakiraan Cuaca BMKG: Cuaca Jakarta Waspada Potensi Hujan Disertai Petir

Prakiraan cuaca BMKG memperkirakan cuaca Jakarta hari ini cerah berawan dan hujan ringan. Sebagian wilayah waspada potensi hujan disertai petir.


Hasil Proliga 2024: Jakarta Bhayangkara Presisi Kalahkan Jakarta Pertamina Pertamax 3-1

43 menit lalu

Tim bola voli Jakarta Bhayangkara Presisi. (PBVSI/Proliga)
Hasil Proliga 2024: Jakarta Bhayangkara Presisi Kalahkan Jakarta Pertamina Pertamax 3-1

Tim bola voli putra Jakarta Bhayangkara Presisi kembali ke jalur kemenangan di arena Proliga 2024, dengan mengalahkan Jakarta Pertamina Pertamax 3-1.


6 Bahaya Bayi yang Tidak Diimunisasi

45 menit lalu

Ilustrasi Imunisasi. TEMPO/Fully Syafi
6 Bahaya Bayi yang Tidak Diimunisasi

Bayi penting untuk melakukan imunisasi secara rutin agar terhindar dari bahaya kesehatan mendatang. Lantas, apa saja bahaya bagi bayi yang tidak melakukan imunisasi?