Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

33 Bankir Kabur Keluar Negeri

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dari 36 bankir bermasalah, 33 diantaranya dikabarkan sudah melarikan diri ke luar negeri. Sedangkan ketiga orang yang tidak melarikan diri, diantaranya Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad dan seorang lagi sudah meninggal dunia. Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan bahwa ke-36 bankir bermasalah tersebut memang belum sepenuhnya dicekal. Kerena pihak imigrasi belum menerima surat resmi dari Kejaksaan Agung sesuai dengan Undang-undang nomer 9 tahun 1992 tentang keimigrasian. Yang berhak meminta pencegahan dalam kasus pidana adalah Kejaksaan Agung, ujar Ade E. Dachlan, juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi, Departemen Kehakiman dan HAM di ruang kerjanya, Kamis (10/4). Namun, Ade membenarkan bahwa polisi sudah mengirim surat kepada pihak imigrasi untuk meminta bantuan pencegahan,. Namun, dalam hal ini, pihak imigrasi hanya bisa melakukan penundaan keberangkatan terhadap nama-nama yang diajukan polisi selama 14 hari. Setelah itu lewat tidak berlaku lagi, katanya. Seharusnya menurut Ade, setelah kepolisian meminta pencekalan pada imigrasi, dalam waktu 14 hari polisi secepatnya mengajukan surat permintaan ke kejaksaan agung untuk mencekal . Atas permintaan Jaksa Agung, baru kemudian imigrasi bisa melakukan cekal. Surat permintaan yang diterima polisi kepada imigrasi dikirim pada bulan Februari dan tidak ditindaklanjuti surat dari Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, imigrasi hanya bisa memberikan penundaan keberangkatan selama 14 hari kepada bankir-bankir bermasalah yang diajukan polisi. Dalam undang-undang keimigrasian disebutkan empat institusi yang dapat melakukan permintaan cekal kepada Direktorat jenderal Imigrasi. Untuk bidang pidana, permintaan dilakukan oleh Jaksa Agung, masalah utang piutang negara oleh Menteri Keuangan, masalah keamanan negara oleh Menteri Pertahanan, dan masalah imigrasi oleh Menteri Kehakiman. Sedangkan untuk masalah yang dihadapi oleh 36 bankir ini, masuk ke dalam masalah pidana, sehingga surat permintaan resmi harus dikirim dari Kejaksaan Agung. Karena ada ikatan kerja sama Mahkamah Agung-Kejaksaan-Polisi maka surat permintaan dari kepolisian yang dikirim Februari lalu hanya dapat ditindaklanjuti dengan penundaan keberangkatan selama 14 hari. Jika tidak ada permintaan resmi dari Kejaksaan Agung, maka nama-nama yang diajukan oleh polisi, dapat pergi ke luar negeri lagi. Sampai saat ini, menurut Ade, pihak imigrasi belum menerima surat resmi dari kejaksaan agung yang diterima oleh imigrasi baru surat permintaan dari kepolisian pada bulan Februari sehingga pada bulan Maret 2003, penundaan sudah tidak berlaku lagi. Jadi Fadel Muhammad pun saat ini bisa melakukan perjalanan ke luar negeri. (Priandono Kusumo-TNR)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

41 detik lalu

Jokowi saat melihat motor listrik Gesits. (Foto: Artemis Indonesia)
Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

Presiden Jokowi menyebut Indonesia memiliki peluang pasar yang besar untuk mengembangkan ekosistem kendaraan motor listrik. Begini penjelasannya.


Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

5 menit lalu

Pasien Demam Berdarah Dengue (DBD) menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Abdul Azis Syah Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Rabu, 11 Maret 2020. Kementerian Kesehatan mencatat jumlah kasus DBD di Indonesia telah menelan 100 korban meninggal dari total 16.099 kasus dalam periode Januari sampai dengan awal Maret 2020. ANTARA/Syifa Yulinnas
Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?


Nurul Ghufron Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan, IM57+: Wajib Didalami

7 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan, IM57+: Wajib Didalami

Ketua IM57+ InstituteNurul Ghufron yang mengaku berdiskusi dengan Alexander Marwata soal mutasi ASN di Kementan.


Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

14 menit lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.


Safari Apple Siap Naik Level, Bakal Punya Peramban AI dan Penyaring Konten

15 menit lalu

Ilustrasi Tampilan Browser Safari dari Apple (Apple.com)
Safari Apple Siap Naik Level, Bakal Punya Peramban AI dan Penyaring Konten

Apple menyiapkan sejumlah fitur berbasis AI untuk browser Safari. Salah satu yang menonjol adalah perangkum teks otomatis.


Lagu Popcorn D.O. EXO Kuasai Tangga Lagu iTunes 28 Negara, Termasuk Indonesia?

18 menit lalu

Doh Kyung Soo atau D.O. EXO. Foto: Instagram/@companysoosoo
Lagu Popcorn D.O. EXO Kuasai Tangga Lagu iTunes 28 Negara, Termasuk Indonesia?

Lagu "Popcorn" dari D.O. EXO telah mendominasi tangga lagu iTunes global hanya dalam dua hari setelah dirilis.


Kepala BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang hingga 14 Mei

23 menit lalu

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto saat memimpin rapat koordinasi penanggulangan bencana banjir bandang di Kantor Bupati Humbang Hasundutan, Sumatra Utara, Senin, 4 Desember 2023. Suharyanto mengatakan bencana susulan masih berpotensi terjadi akibat curah hujan yang tinggi. (Humas BNPB)
Kepala BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang hingga 14 Mei

Kepala BNPB menyebutkan masa tanggap darurat erupsi Gunung Ruang di Pulau Ruang Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, hingga 14 Mei 2024


Houthi Tawarkan Pendidikan bagi Mahasiswa AS yang Diskors karena Demo Pro-Palestina

24 menit lalu

Houthi Tawarkan Pendidikan bagi Mahasiswa AS yang Diskors karena Demo Pro-Palestina

Kelompok Houthi di Yaman menawarkan tempat melanjutkan studi bagi para mahasiswa AS yang diskors karena melakukan protes pro-Palestina.


Cerita Penyandang Disabilitas Mengikuti UTBK SNBT 2024 di Universitas Jember

29 menit lalu

Panitia membantu peserta difabel selama pelaksanaan UTBK SNBT hari kedua di Universitas Indonesia (UI). Pelaksanaan tes bagi peserta penyandang tunanetra dilaksanakan pada sesi ke-3 di Lab 1105 Fasilkom, Gedung Lama, Kampus UI Depok. Dok. Istimewa
Cerita Penyandang Disabilitas Mengikuti UTBK SNBT 2024 di Universitas Jember

Universitas Jember memastikan peserta berkebutuhan khusus dalam UTBK SNBT 2024 bisa mengikuti ujian dengan baik.


Hasil Piala Thomas 2024: Indonesia ke Semifinal Usai Tekuk Korea Selatan 3-1, Fajar / Daniel Jadi Penentu

30 menit lalu

Pasangan ganda putra dadakan Indonesia, Fajar Alfian/Daniel Marthin. Foto BWF
Hasil Piala Thomas 2024: Indonesia ke Semifinal Usai Tekuk Korea Selatan 3-1, Fajar / Daniel Jadi Penentu

Ganda putra Fajar / Daniel mengalahkan wakil Korea Selatan Ki / Kim lewat dua game langsung di perempat final Piala Thomas 2024.