TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan surat edaran untuk perusahaan penyedia jasa finansial berbasis digital (teknologi finansial/ tekfin).
Surat edaran tersebut bakal mengatur tata cara pendaftaran perizinan, kegiatan pinjam-meminjam, dan pengawasan terhadap perusahaan tekfin.
"Segera mungkin dikeluarkan," kata Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan Hendrikus Passagi di Jakarta, Jumat, 15 September 2017.
Sebelum surat edaran dikeluarkan, OJK akan berdiskusi terlebih dahulu dengan para pelaku usaha tekfin.
"Kalau ditanya seberapa cepat, jawabannya adalah seberapa cepat kawan-kawan pelaku usaha bisa merespons pertanyaan atau permintaan diskusi kami secara efektif," kata Hendrikus.
Menurut Hendrikus, saat ini sudah ada 22 perusahaan tekfin yang terdaftar di OJK. Dari 22 perusahaan tersebut, delapan perusahaan sudah melaporkan nilai transaksinya.
Akumulasi delapan perusahaan itu mencapai Rp 1 triliun, dengan jumlah peminjam sekitar 200 ribu orang yang terkonsentrasi di Jawa.
ROSSENO AJI NUGROHO