TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Komunikasi Publik Meikarta Danang Kemayan Jati membantah ada lahan untuk pembangunan proyek Meikarta yang belum dibebaskan. Semua lahan milik Lippo Cikarang. "Sudah bebas semua lahannya," katanya kepada Tempo saat dihubungi melalui pesan pendek, Rabu, 23 Agustus 2017.
Danang menjelaskan, lahan di Cikarang memang kepemilikannya terpecah-pecah ke berbagai anak perusahaan milik Lippo. Namun itu merupakan sesuatu yang biasa dalam dunia bisnis. "Tapi tetap milik Lippo Cikarang."
Sebelumnya, dalam rapat bersama Ombudsman, Direktur Jenderal Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang Budi Situmorang mengatakan masih ada tanah yang belum dibebaskan di lahan yang direncanakan akan dibangun kawasan Meikarta. Lahan ini harus dibebaskan.
Tanah-tanah yang belum dibebaskan itu berupa sawah dan sejumlah rumah yang masih berada di kawasan itu. Budi meminta Lippo menyelesaikan masalah lahan sebelum melakukan pembangunan.
Menurut Danang, pada pembangunan tahap pertama, Lippo akan membangun ruang terbuka hijau dan apartemen di lahan yang ada. Lahan yang sudah mendapatkan izin peruntukan penggunaan lahan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi adalah seluas 84,6 hektare.
Danang mengungkapkan pembangunan tahap pertama membutuhkan waktu tiga sampai empat tahun. Ditargetkan penyerahan kunci hunian pada akhir 2018. Menurut Danang, rencana Lippo membangun hunian Meikarta untuk membantu program pemerintah mengatasi defisit perumahan rakyat. Pihaknya ingin membangun hunian yang terjangkau masyarakat. Ada 8 juta kepala keluarga yang punya pekerjaan dan gaji tapi tak bisa memiliki rumah karena harga tak terjangkau," ucapnya.
DIKO OKTARA