TEMPO.CO, Tangerang -Pemerintah sedang menyusun aturan yang memuat insentif bagi munculnya kendaraan beremisi rendah atau low carbon emission vehicle. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan, mengatakan aturan itu keluar di tahun ini.
"Akan diatur di dalam Peraturan Menteri Perindustrian. Tahun ini akan keluar," kata Putu saat ditemui di ICE, BSD, Tangerang, Jumat, 11 Agustus 2017.
Putu menuturkan insentif yang akan diberikan berupa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang lebih rendah. Alasannya aturan soal LCEV ini memang belum ada, dan selama ini semua kendaraan dianggap sama.
Nantinya, kata Putu, kendaraan yang emisinya rendah akan memiliki pajak PPnBM yang juga rendah. Begitu pun soal kandungan lokal atau TKDN, semakin besar TKDN maka PPnBM juga akan makin rendah.
Pemerintah menargetkan pada 2025 sekitar 20 persen kendaraan merupakan low carbon emission vehicle. Angka ini berarti sekitar 400 ribu unit kendaraan karena target produksi mobil di tahun yang sama adalah 2 juta unit.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto saat membuka pameran GIIAS kemarin mengatakan regulasi soal LCEV masih dibicarakan antara pihaknya dan Kementerian Keuangan. Ia optimistis hal ini bisa segera diselesaikan oleh pemerintah.
Menurut Airlangga di dalam konsep kendaraan beremisi rendah di dalamnya termasuk kendaraan hybrid dan electric vehicle. Ia melihat kendaraan hybrid sepertinya bisa lebih dahulu diproduksi, karena tidak membutuhkan tambahan infrastruktur.
Airlangga melihat pengembangan mobil listrik tentu memerlukan tambahan infrastruktur. Misalnya seperti fasilitas charging dan ia menjelaskan jika di luar negeri fasilitas ini banyak bekerja sama dengan pemerintah daerah.
DIKO OKTORA