TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM hari ini mensosialisasikan Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan di Sektor ESDM. Peraturan ini merupakan revisi atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2017.
Menurut Kepala Bagian Hukum Ditjen Migas Kementerian ESDM, Ghufron Asrofi, aturan tersebut didasarkan atas pelaksanaan Good Governance dan memperhatikan masukan para pemangku kepentingan, sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa cabang produksi yang penting bagi negara dikuasai oleh negara. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka dilakukan pengawasan usaha di sektor ESDM.
“Sesuai amanah presiden bahwa regulasi ini diperbaiki agar tidak menghambat investasi. Isinya harus memperhatikan masukan pemangku kepentingan, yang pada waktu itu telah disampaikan,” tutur Ghufron dalam acara sosialisasi di Kementerian ESDM, Senin, 7 Agustus 2017.
Simak: Ultimatum Freeport, Sri Mulyani: Penerimaan Negara Harus Besar
Secara garis besar, revisi tersebut meliputi hampir seluruh sektor usaha ESDM. Pertama, untuk bidang hulu migas, materi terkait pengalihan interest yaitu mengenai pengalihan saham yang mengakibatkan perubahan pengendali, tidak mengalami perubahan, yakni harus tetap mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM. Namun, apabila pengalihan saham itu tidak mengubah pengendali, maka hanya perlu melaporkan hal tersebut kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan.
“Jadi ini melanjutkan peraturan yang lama saja. Ada perbaikan, yang terkait dengan non afiliasi yang tadinya tidak diatur dan seakan harus persetujuan dan sebagainya, maka dalam Permen 48 ini telah ditiadakan,” ucap Ghufron.
Kemudian di sektor hilir migas, sebelumnya untuk pengalihan saham atau perubahan direksi atau komisaris harus melalui persetujuan Menteri ESDM. Namun dengan aturan yang baru ini, perusahaan hanya melaporkan saja.
Hal yang sama juga berlaku untuk sektor kelistrikan, di mana pada Permen 42 Tahun 2017 membutuhkan persetujuan akibat pengalihan dan perubahan direksi, dalam Peraturan Menteri yang baru hanya cukup melaporkan, dan proses selanjutnya akan diserahkan kepada korporasi untuk meminta persetujuan kepada Kementerian Hukum dan HAM.
“Intinya kalau ke ESDM hanya lapor saja, tidak perlu izin untuk perubahan direksi dan komisaris. Tapi hukum korporasi tetap jalan, nanti izinnya dari kemenkumham. Intinya bukan urusan kami, karena hanya atur sektornya aja,” kata dia.
Peraturan ini tidak berlaku untuk sektor mineral dan batu bara, karena pada awalnya untuk pengalihan saham dan perubahan direksi diwajibkan adanya persetujuan atau rekomendasi. “Ini hanya menlanjutkan persetujuan yang lama, yaitu persetujuan ESDM kalau ada pengalihan saham atau perubahan direksi,” ucap dia.
Terakhir, untuk sektor energi baru terbarukan panas bumi, untuk sektor usaha yang telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia maka diwajibkan untuk melapor dan mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM apabila terjadi pengalihan saham atau perusahaan direksi. “Namun utk perubahan direksi dan komisaris ketika yang tidak terkait bursa atau pengalihan saham, maka itu cukup dilaporkan,” ucap Ghufron.
DESTRIANITA