TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menuturkan akan segera menyiapkan perangkat implementasi Undang-Undang tentang Arsitek yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini. “Berdasarkan undang-undang, secara hukum, arsitek asing harus bekerja sama dengan arsitek Indonesia dan sebagai penanggung jawabnya adalah arsitek Indonesia,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 11 Juli 2017.
Basuki menyatakan akan menyusun peraturan perundang-undangan yang lebih teknis dan operasional, baik dalam bentuk peraturan pemerintah maupun peraturan menteri. Di samping itu, berbagai bentuk sosialisasi akan dilakukan untuk menyebarluaskan pemahaman kepada masyarakat terhadap peraturan itu.
Baca: Arsitek Minta Diatur Undang-undang
Menurut Basuki, Undang-Undang Arsitek sangat diperlukan untuk mendorong profesi dan praktik arsitek yang andal, profesional, mampu meningkatkan nilai tambah, serta daya guna dan hasil guna karya arsitek di Indonesia. Dia berharap peraturan itu nantinya mampu memenuhi kebutuhan hukum profesi arsitek, khususnya dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi arsitek, pengguna jasa arsitek, praktik dan profesi arsitek, serta karya arsitek dan masyarakat.
Sedangkan untuk menjamin mutu kompetensi dan profesionalitas layanan arsitek Indonesia, pemerintah akan mengembangkan standar profesi arsitek yang terdiri atas standar pendidikan atau program profesi, standar kompetensi, dan standar kinerja arsitek.
Pemerintah akan membentuk Dewan Arsitek Indonesia (DAI), yang akan bekerja sama dengan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), untuk menjaga profesionalitas dan kompetensi arsitek. Pembentukan itu juga merupakan salah satu amanat dalam undang-undang yang baru disahkan tersebut.
Simak: Arsitektur Seragam Khas Yogya, Sultan: Bisa Ganggu Investasi
Basuki menambahkan, Undang-Undang Arsitek juga mengatur tenaga arsitek asing yang bekerja di Indonesia. Peraturan itu tidak membatasi arsitek asing, tapi mengatur kerja sama yang terjalin antara arsitek lokal dan arsitek asing.
Adapun Undang-Undang tentang Arsitek terdiri atas 11 bab dengan 45 pasal. Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Arsitek Komisi V DPR Sigit Sosiantomo menuturkan RUU tersebut mulai dibahas pemerintah bersama DPR pada Juli 2016. Pemerintah menyampaikan 363 daftar inventarisasi masalah.
DANANG FIRMANTO