TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Keuangan Bank BRI Haru Koesmahargyo mengaku tidak khawatir dengan adanya Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. "Aturan ini kan bersifat universal, tidak hanya di Indonesia, tapi juga di luar negeri," kata Haru saat dihubungi Tempo, Selasa, 6 Juni 2017.
Haru juga tak khawatir pemberlakuan Perppu tersebut akan berdampak pada penarikan dana massal. "Hingga hari ini tidak ada, makanya saya sampaikan bahwa no where to hide," katanya.
Haru menjelaskan, saat ini ada sekitar 100 ribu rekening di Bank BRI yang terhitung memiliki tabungan Rp 200 juta ke atas. Untuk mendukung Perppu ini, kata Haru, pihaknya bahkan siap mensosialisasikan secara intens pada para nasabah.
Baca: Sah, Pemerintah Bisa Akses Keuangan Wajib Pajak per 31 Mei 2017
"Kami akan siapkan internalsiasinya agar maksud dari Perppu ini bisa sampai dan kami yakini kalau berlaku secara bersama-sama maka Indonesia yang diuntungkan," ujar Haru menjelaskan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akes Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. PMK tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Sri menuturkan Perppu tersebut merupakan implementasi dari kebijakan pertukaran data secara otomatis untuk keperluan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Indonesia nantinya akan dapat memperoleh informasi keuangan milik Wajib Pajak (WP) Indonesia yang disimpan di luar negeri dan belum diungkapkan dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty, yang diimplementasikan pada 2018 mendatang.
"Untuk bisa melaksanakan AEoI pada September 2018, Indonesia harus bisa menyelesaikan seluruh legislasi primer dan sekunder pada Juni ini, untuk yang primer disyaratkan UU dan sekunder adalah PMK," ujar Sri Mulyani, dalam konferensi pers, di kantornya, Jakarta, Senin, 5 Juni 2017.
Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, Ditjen Pajak bakal memiliki akses untuk melihat data industri keuangan. Selain itu, baleid batasan saldo dan berbagai tata cara pengumpulan data disematkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2017. Kedua produk hukum tersebut diperuntukan untuk menyambut pertukaran informasi pajak dunia yang sudah dimulai tahun ini.
Simak: Perppu AEoI Terbit, Ditjen Pajak Berhak Akses Data
Meski begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan batasan minimal pemilik rekening bank dengan saldo Rp 200 juta sudah dipertimbangkan dengan sebaik-baiknya. “Batasan Rp 200 juta digunakan sebagai tanda kepatuhan pajak semata,” ujar Sri Mulyani.
INGE KLARA SAFITRI