TEMPO.CO, Medan - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan memusnahkan 371 item obat dan bahan pangan ilegal hari ini, Selasa, 23 Mei 2017. Ratusan item yang dimusnahkan itu bernilai lebih dari Rp 3,6 miliar.
Baca: Kenaikan Cukai Rokok Picu Konsumen Beli Produk Ilegal
Deputi Bidang Pengawasan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM Suratmono menyebutkan produk-produk yang dihancurkan itu terdiri dari obat, obat tradisional, kosmetik dan pangan ilegal. "Mudah-mudahan dengan adanya penindakan, kejahatan makin menurun," katanya di BBPOM Medan, Selasa, 23 Mei 2017.
Baca: Produk Tekstil Ilegal Masih Merajai Pasar Domestik
Pemusnahan secara simbolis dilakukan di depan Gedung BBPOM Medan. Dari pantauan Tempo, ada lima bak berisi penuh produk-produk ilegal. Paling banyak adalah obat kuat tradisional dari berbagai merek, kosmetik, dan snack bernama Citako.
Setidaknya ada 14 truk yang berisi penuh produk-produk tersebut. Nantinya produk tersebut akan dimusnahkan di tempat pembuangan akhir Terjun Marelan, Medan.
Sepanjang 2016, BBPOM di Medan telah menindak secara pro-justitia atas 19 kasus perkara pelanggaran di bidang obat dan makanan. Ke-19 perkara tersebut terdiri atas 4 perkara di bidang obat ilegal, 3 perkara di bidang obat tradisional ilegal, 7 perkara di bidang kosmetik ilegal, dan 5 perkara di bidang pangan ilegal.
Sebanyak 19 kasus perkara tersebut telah dilakukan proses hukum. Diantaranya 14 perkara telah tahap II, 2 perkara telah P21, 1 perkara telah P19, 1 perkara tahap I dan 1 perkara masih dalam proses penyidikan.
MAYA AYU PUSPITASARI