Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Angkutan Online, DPR Usul Revisi UU Lalu-lintas

image-gnews
Para Srikandi Gojek melihat ponsel masing-masing untuk memantau order yang datang di Bandung, 15 Agustus 2015. Disamping menjadi pengemudi ojek, mereka juga memiliki usaha butik baju dan kerudung. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Para Srikandi Gojek melihat ponsel masing-masing untuk memantau order yang datang di Bandung, 15 Agustus 2015. Disamping menjadi pengemudi ojek, mereka juga memiliki usaha butik baju dan kerudung. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat Fary Djemy Francis menyampaikan usul dan tawaran untuk merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut dia, revisi itu bisa memunculkan aturan tentang penggunaan sepeda motor sebagai angkutan umum, terutama untuk jasa pemesanan ojek berbasis aplikasi. "Kami tawarkan revisi undang-undang sekaligus meminta pemerintah melakukan kajian," katanya di gedung parlemen, Selasa, 4 April 2017.

Undang-undang tentang transportasi dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek belum melegalkan operasi ojek online.

Baca: Pro Kontra soal Taksi Online, ini 11 Poin Revisi Aturannya

Aturan-aturan itu cuma bisa menjadi dasar untuk penggunaan kendaraan roda empat sebagai taksi konvensional ataupun taksi berbasis aplikasi. Untuk sementara, Kementerian Perhubungan mengizinkan pemerintah daerah merumuskan regulasi ojek online di daerahnya, seperti yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.

Menurut Djemy, DPR masih menunggu tindakan pemerintah untuk melegalkan ojek. Dia mengatakan regulasi yang akan terbit harus mengatur dengan tegas soal keselamatan, keamanan, kenyamanan, harga, kesetaraan, dan keteraturan bagi masyarakat pengguna jasa.

Simak: Aturan Taksi Online,3 Poin Ini yang Jadi Keberatan Grab

Agar aturan ini lekas terbit, DPR sepakat melakukan revisi terbatas pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Djemy menyebutkan pasal yang bisa direvisi secara terbatas antara lain soal uji kir (pasal 53) serta kendaraan bermotor umum dan pribadi (pasal 138).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyambut baik tawaran DPR. "Saya berterima kasih jika DPR sepakat memasukkan kendaraan roda dua ke undang-undang," ucapnya. Budi mengaku selama ini mengalami kesulitan dalam mengatur ojek online karena tak memiliki aturan. "Tapi moda angkutan ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Budi pun berkomitmen membuat landasan hukum untuk kendaraan roda dua sebagai angkutan umum dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. "Aturannya mengacu pada safety dan level of service yang maksimal dari operator," katanya.

Simak: Kisruh Angkutan Online, Perlindungan Data Konsumen Perlu Diatur

Menurut Budi, pemerintah ingin agar layanan transportasi berbasis online ataupun angkutan konvensional tetap beroperasi dengan asas kesetaraan dan mendapat ruang yang sama untuk berkembang. "Kami mencoba agar mereka bersatu dan bermanfaat untuk semuanya."

Selain revisi undang-undang, Budi mengatakan pemerintah belum memutuskan aturan yang tepat untuk mengakomodasi ojek. Menurut dia, penerbitan peraturan menteri tidak dimungkinkan lantaran belum ada undang-undang yang mengatur tentang ojek atau sepeda motor sebagai transportasi umum.

Adapun Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor masih menyusun draf peraturan yang akan mengatur ojek online. Target mereka, peraturan itu terbit dan berlaku mulai bulan ini. "Draf sudah saya pegang, tinggal dibahas bersama," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, pekan lalu.

Menurut Bima, draf itu mengatur tujuh hal, antara lain kuota armada, pangkalan, dan layanan jangkauan. Draf aturan itu juga akan mengatur akses data, titik lokasi penjemputan penumpang, kualitas armada, dan pajak.

GHOIDA RAHMA | SIDIK PERMANA (BOGOR) | FERY FIRMANSYAH


Iklan

DPR


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

10 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

16 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.