TEMPO.CO, Jakarta - Operator seluler didorong segera masuk ke jasa Financial Technology dan membentuk entitas bisnis sendiri, lepas dari induknya sesuai dengan regulasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengemukakan kementeriannya mendukung pemisahan entitas bisnis jasa keuangan yang dimiliki operator dengan layanan jasa seluler.
Baca : Ini Solusi Pendanaan Startup Versi Menteri Rudiantara
“Secara nature, kedua bisnis itu berbeda. Saya mendukung pemisahan entitas bisnis itu. Ya mereka harus melakukan spin-off bisnisnya bila berencana masuk ke bisnis itu,” ujarnya kepada Bisnis, Senin, 30 Januari 2017.
Sebagai bagian dari inovasi teknologi informasi, industri seluler juga mau tidak mau masuk ke jasa financial technology (fintech). Jasa fintech merupakan jasa layanan pembayaran (payment) dan pinjaman (lending) dengan pendekatan teknologi termasuk selular, namun tidak lagi dengan pendekatan bertemu secara fisik.
Rudiantara sempat mengungkapkan hingga saat ini jumlah antara pengguna layanan perbankan dan seluler masih terpaut jauh. Pengguna perbankan diperkirakan mencapai 60-70 juta, sedangkan unique account di selular mencapai 160-170 juta.
“Masih ada gap, ini yang harus dimanfaatkan. Permasalahannya adalah yang menjadi legacy lebih dari 10 tahun, tarik menarik antara industri selular dan perbankan," kata Rudiantara. "Ini industri siapa? Pelanggan selular atau nasabah bank? Saya katakan, keduanya harus duduk bersama dan yang menjadi penting adalah mengatur alur, bisnis, dan lain sebagainya.”
Khusus fintech, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan POJK No. 77/POJK.01/2016 soal layanan pinjam-meminjam uang berbasiskan teknologi informasi. Bagi penyelenggara fintech, mereka wajib memiliki modal sendiri sebesar Rp 1 miliar dan modal disetor sebesar Rp 2,5 miliar.
Baca: Menteri Rudiantara Akan Benahi Spektrum Frekuensi
Di kawasan Asia Pasifik, industri baru ini sudah berkembang cukup pesat. Menurut data Accenture, investasi fintech di Asia Pasifik telah mencapai US$3,5 miliar pada 2015 dari semula US$ 880 juta.
Di Indonesia, tiga operator selular besar telah masuk ke jasa itu. Misalnya, Telkomsel dengan T-Cash, XL Axiata (XL Tunai), dan Indosat (Dompetku). Sementara di luar pelaku selular, ada beberapa pelaku yang sudah membuat fintech seperti UangTeman, Cekaja, Kartuku, Doku Wallet, dan Aman Cerman Cepat.
Berkaitan dengan harapan Rudiantara agar operator seluler segera memisahkan jasa fintech dari usaha induknya, CEO Indosat Ooredoo Alexander Rusli mengungkapkan pihaknya belum memiliki rencana untuk membuat entitas bisnis terpisah. "Kami belum ada rencana membuat entitas sendiri akhirnya," paparnya.
Pasalnya, menurut Alex pemisahan entitas bisnis tersebut cukup sulit ketika melakukan perpindahan lisensi.
Pada penghujung 2015, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwacana mengusulkan operator telekomunikasi untuk memisahkan entitas bisnis fintech menjadi entitas sendiri.
“Yang jelas, saya mendukung OJK yang mendorong operator membentuk entitas bisnis baru jasa fintech Dengan adanya entitas baru, bisnis itu akan tercipta level playing field sehingga mereka bisa menjadi real fintech,” ujar Rudiantara.
BISNIS.COM