TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar, mengatakan skema kontrak bagi hasil (gross split) dapat menghemat waktu proses pengadaan (procurement) investasi migas hingga tiga tahun.
"Kita berharap dan sudah dikaji bahwa ada indikasi waktu yang dibutuhkan bisa dipersingkat. Proses procurement system yang mungkin bisa dipangkas paling tidak dua sampai tiga tahun," kata Arcandra pada acara "Learning Session" tentang Gross Split di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat, 20 Januari 2017.
Menurut Arcandra, waktu yang dibutuhkan Indonesia untuk menemukan cadangan minyak hingga akhirnya berproduksi sekitar 16 tahun, berbeda pada Tahun 1970-an yang hanya butuh waktu kurang dari lima tahun. Dia menilai ada negosiasi yang panjang terkait biaya ganti rugi (recovery cost) antara kontraktor kontrak kerja sama (K3S) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Baca : Kementerian ESDM Kirim Panel Surya ke Daerah Tak Berlistrik
Selain itu, SKK Migas juga harus memastikan bahwa biaya ganti rugi yang ditetapkan kontraktor telah sesuai dengan keadaan lapangan. Karena itu, gagasan Arcandra mengenai gross split yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tersebut diharapkan membuat iklim investasi migas di Indonesia menjadi lebih menarik karena mengurangi proses birokrasi dan mempercepat investasi.
Melalui skema gross split, kata Arcandra, recovery cost tidak lagi diperdebatkan melalui persetujuan SKK Migas karena biaya operasi sepenuhnya tidak lagi ditanggung pemerintah dan masuk dalam anggaran pendapatan belanja negara, melainkan menjadi tanggung jawab kontraktor.
Kontraktor akan terdorong untuk lebih efisien karena harus mengelola biaya dengan baik dengan memperhatikan prinsip "cost and risk management" serta teknologi yang baik dengan harga yang baik "the best cost and the best technology".
Baca : 2016, 7 Pembangkit Listrik Dapat Kepastian Pendanaan
Arcandra menjelaskan skema baru dengan bagi hasil pemerintah dan kontraktor 50:50 ini tidak menghilangkan kendali negara karena penentuan wilayah kerja, kapasitas produksi dan lifting serta pembagian hasil masih dilakukan oleh SKK Migas.
"Program kerjanya tetap harus disetujui SKK Migas. Jangan sampai reservoir dirusak karena dengan teknologi manusia sekarang hanya mampu mengambil 40 sampai 50 persen minyak," ujarnya.
ANTARA