Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Diminta Serius Atasi Ketimpangan Ekonomi  

image-gnews
Ilustrasi Fakta Ketimpangan Ekonomi
Ilustrasi Fakta Ketimpangan Ekonomi
Iklan

TEMPO.COJakarta - Presiden Joko Widodo diminta serius mempersempit jurang ketimpangan ekonomi. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Refrizal, mengatakan ada tiga hal yang mesti jadi perhatian serius pemerintah pada 2017, salah satunya ialah persoalan ketimpangan. "Saya harap pemerintah serius mengatasi persoalan ini dan mampu menjawab problem distribusi pendapatan,” katanya dalam siaran pers yang diterima Tempo, Jumat, 20 Januari 2017.

Refrizal menyebutkan, melihat data Global Wealth Report yang dirilis Credit Suisse’s pada 2016, Indonesia duduk di posisi keempat negara dengan tingkat ketimpangan ekonomi tertinggi di dunia. Sebanyak 1 persen orang terkaya di Indonesia menguasai 49,3 persen kekayaan nasional. Secara berurutan, empat negara dengan ketimpangan tertinggi ialah Rusia (74,5 persen), India (58,4 persen), Thailand (58 persen), dan Indonesia.

Baca Juga: Sri Mulyani Ingatkan Elit Golkar Soal Ketimpangan Ekonomi

Hal kedua yang mesti diperhatikan pemerintah ialah kinerja pertumbuhan kredit perbankan. Refrizal menyatakan kinerja perbankan pada 2016 tidak terlalu baik dan cenderung melambat. Sedangkan rasio kredit bermasalah atau nonperforming loan (NPL) menanjak.

Refrizal menambahkan, per Agustus 2016, pertumbuhan kredit baru menyentuh 6,7 persen—yang diklaim terendah sejak krisis global 2008. Sedangkan NPL naik 3,2 persen. "Walau NPL belum mencapai 5 persen, diharapkan pemerintah berperan aktif mengatasi persoalan ini,” ucapnya.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu menilai persoalan pertumbuhan kredit harus diperhatikan lantaran Presiden Jokowi tengah mencanangkan program bunga single digit untuk usaha mikro, kecil, dan menengah. "Kalau tidak diatasi, suku bunga perbankan single digit sulit direalisasikan,” ujar Refrizal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Kasus Suap Rolls-Royce, Saham Garuda Anjlok 2,2 Persen  

Refrizal juga menyoroti kebijakan pencabutan larangan ekspor mineral mentah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Menurut dia, pemerintah berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. "Secara jelas dinyatakan ekspor mineral mentah terlarang.” 

Dampak dari kebijakan ini, Refrizal melanjutkan, pembangunan hilirisasi industri bakal tersendat. Selain itu, pemerintah diminta menghitung efek penerapan PP Nomor 1/2017 terhadap struktur APBN 2017. Refrizal berharap kualitas pertumbuhan ekonomi pada tahun ketiga pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla bisa lebih baik dibanding tahun sebelumnya.

Dalam setiap rapat terbatas yang digelar di kantor Presiden, Jokowi kerap menyatakan ingin melakukan pemerataan ekonomi pada 2017. Salah satu yang tengah dilakukan ialah penerapan bahan bakar minyak satu harga di Indonesia bagian timur.

ADITYA BUDIMAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

24 menit lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

2 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

3 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

3 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

3 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

4 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

4 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

4 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

4 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.