TEMPO.CO, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia mencatat, sepanjang transaksi perdagangan saham tahun lalu, otoritas telah menghentikan sementara perdagangan (suspensi) saham sebanyak 55 kali. Jumlah itu melonjak 71,87 persen dibanding pada 2015 sebanyak 32 suspensi.
Selain itu, BEI mengeluarkan peringatan unusual market activity (UMA) atau transaksi perdagangan di luar kewajaran sebanyak 128 kali pada 2016. Jumlah itu meningkat 113 persen dibanding pada 2015 sebanyak 60 UMA.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini mengatakan peningkatan suspensi dan UMA dalam transaksi perdagangan dari tahun ke tahun merupakan hal wajar. Hal itu karena semakin banyak saham yang terdaftar di Bursa Efek, sehingga semakin banyak volume saham yang diperdagangkan, diikuti dengan peningkatan frekuensi dan nilai transaksi.
Baca: Belum Capai Target, Rata-rata Transaksi BEI Rp 5,25 Triliun
"Semakin banyak transaksi, semakin banyak alert yang muncul dalam sistem kami. Misalnya saham-saham yang tadinya tidak aktif tahu-tahu aktif semua. Itu pasti dibarengi dengan peningkatan UMA," ujarnya di BEI, Kamis, 12 Januari 2017.
Dalam mengeluarkan suspensi dan UMA, BEI melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas transaksi suatu saham. Artinya, siapa saja pihak yang melakukan transaksi dan ada-tidaknya keterkaitan pihak yang bertransaksi itu dengan emiten atau hubungan afiliasi dengan nasabah lain.
"Karena beberapa transaksi, misalnya, transaksi semu atau yang tidak menyebabkan pengalihan saham. Atau misalnya beli saham di broker A, lalu dibeli di broker B oleh orang yang sama. Ini biasanya untuk memberi kesan ke pasar bahwa suatu saham itu aktif diperdagangkan," ujar Hamdi.
Baca: Investor Menanti Laporan Keuangan Akhir Tahun Emiten
Hamdi juga mencontohkan tentang pihak yang memancing investor untuk membeli saham tak likuid. Orang tersebut melakukan berbagai cara untuk memancing investor lain membeli sahamnya. Dengan demikian, saham yang tadinya tidak aktif dibuat seolah-olah aktif dengan dilakukannya transaksi semu.
Menurut Hamdi, peringatan UMA itu dilakukan untuk memberikan informasi kepada investor agar memperhatikan setiap aktivitas emiten yang ia beli sahamnya. "Kami ingin bursa itu ramai. Tapi aktifnya harus yang wajar. Maunya pasar itu aktif secara murni. Itu yang kami inginkan, bukan dibuat-buat," tuturnya.
DESTRIANITA