Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kenaikan Tarif STNK Dinilai Memberatkan Masyarakat

Editor

Saroh mutaya

image-gnews
Sejumlah warga mengurus STNK di Gerai Samsat, Jakarta.[TEMPO/Arif Fadillah]
Sejumlah warga mengurus STNK di Gerai Samsat, Jakarta.[TEMPO/Arif Fadillah]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemberlakuan kenaikan tarif sebagai bagian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas perubahan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 50 tahun 2010 ke PP nomor 60 tahun 2016 dinilai memberatkan masyarakat penguna kendaraan.

"Ada kenaikan antara 100-150 persen, tentu ini nanti akan memberatkan masyarakat utamanya kami pengguna kendaraan," kata salah seorang warga Makassar, Usman, saat diminta tanggapan soal kenaikan tarif itu di Makassar, Rabu, 4 Januari 2017.

Menurut aktivis mahasiswa UNM ini, kenaikan tarif harusnya disosialisasikan dengan mempertimbangkan pendapatan masyarakat, bagi masyarakat menengah ke atas tentu tidak masalah, bagaimana dengan masyarakat kelas bawah.

Selain itu, seharusnya pemerintah jauh sebelumnya melakukan sosialisasi bukan pada tenggat waktu yang ditentukan, termasuk meminta saran dari berbagai pihak terkait tentang adanya kenaikan tarif tersebut.

Sedangkan warga lainnya, Rusmayati Imran menuturkan kenaikan PNBP seperti pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kenaikannya dinilai sangat besar.

"Kalau saya ditanya, tentu naiknya sangat banyak. Mestinya tidak sebesar itu sampai 100 persen, bisalah kalau 50 persen. Tapi apalah kami ini hanya orang kecil," ujar Rusmawati berprofesi pekerja swasta itu.

Ditempat terpisah, Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polisi Daerah Sulawesi Selatan tengah melakukan sosialisasi terkait pemberlakuan kenaikan tarif tersebut akan aktif pada, Jumat 6 Januari 2017.

"Kenaikan tarif berdasarkan temuan awal Badan Pemeriksa Keuangan, makanya kita melakukan sosialisasi atas perubahan PP dan mulai memberlakukannya pada 6 Januari nanti," kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Dwi Santoso.

Menurut dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kantor Pajak terkait dengan kenaikan itu. Bahkan tunggakan pajak kendaraan akan dikenakan dua persen selama kendaraan menunggak pajak.

Sedangkan untuk plat kendaraan bermotor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) berdasarkan aturan baru naik 100 persen. Begitupun BPKB naik hingga Rp150 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Untuk nomor polisi pesanan juga akan dikenakan biaya sesuai dengan aturan yang berlaku dalam PP ini," katanya saat pertemuan dengan wartawan.

Pihaknya berharap dengan sosialisasi masyarakat akan mengetahui bahwa ada kenaikan tarif pada PNBP baik STNK, BPKB, TNBK dan beberapa lainnya sebagai bagian dari peningkatan pendapatan negara.

Berdasarkan PP baru tersebut, terdapat beberapa kenaikan serta penambahan tarif pengurusan seperti pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Tidak hanya itu, PNBP yang dulunya tidak dipungut biaya, kini telah berbayar, seperti penerbitan STNK Bermotor - Lintas Batas Negara (LBN) dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Lintas Batas Negara (LBN).

Berikut Daftar Tarif Baru untuk kendaraan roda empat, STNK baru dari Rp50 ribu naik Rp200 Ribu. Perpanjangan STNK dari Rp50 Ribu naik Rp200 Ribu berlaku per lima tahun. Pengesahan STNK Rp50 ribu per tahun.

Kemudian, STCKR dari Rp25 ribu naik menjadi Rp50 ribu, BPKB baru dari Rp100 ribu naik menjadi Rp375 ribu, BPKB Ganti Pemilik dari Rp100 ribu naik Rp375 Ribu dan Mutasi dari Rp75 Ribu naik menjadi Rp250 ribu.

Sedangkan bagi kendaraan roda dua yakni STNK Baru dari Rp50 Ribu naik menjadi Rp100 ribu, perpajangan STNK dulu Rp50 ribu naik menjadi Rp100 ribu per lima tahun. Selanjutnya, pengesahan STNK Rp25 ribu per tahun. hanya STCK tidak naik dan tetap Rp25 ribu.

Selanjutnya, BPKB baru dari Rp80 ribu naik menjadi Rp225 ribu, ganti pemilik BPKB dari semula Rp80 ribu naik menjadi Rp225 ribu, sementara untuk mutasi kendaraan roda dua dari Rp75 ribu naik menjadi Rp150 ribu.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

48 hari lalu

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sejumlah Pemda di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2024, ini syarat dan caranya.


2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

3 Februari 2024

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

Aceh dan Jambi telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Simak keuntungannya:


Terpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom

21 Januari 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani tampak tersenyum saat menghindar dari kejaran wartawan kepresidenan di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 19 Januari 2024. Sri Mulyani tidak membenarkan atau membantah soal isu mundur dari kabinet Presiden Jokowi. Ia juga tidak menjawab soal isu perselisihan dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. TEMPO/Subekti.
Terpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom

Jokowi Banta isu Sri Mulyani mundur dari kabinet. Abdee Slank mundur dari komisaris Telkom setelah mendukung Calon presiden Ganjur Pranowo.


Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

20 Januari 2024

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.


6 Jenis Pajak yang Patut Anda Tahu, Bukan Hanya Pajak Kendaraan Bermotor

18 Januari 2024

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
6 Jenis Pajak yang Patut Anda Tahu, Bukan Hanya Pajak Kendaraan Bermotor

Terdapat bermacam jenis pajak yang diterapkan di Indonesia, salah satunya pajak kendaraan bermotor. Sudahkah Anda mengetahuinya?


Samsat DKI Jakarta Kembali Tutup Pelayanan di Hari Sabtu

6 Januari 2024

Warga mengurus pengesahan STNK di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Selatan, Selasa 3 Oktober 2023.Pemprov DKI Jakarta menambah jumlah hari layanan di lima kantor Samsat Induk hingga hari Sabtu mulai bulan Oktober 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Samsat DKI Jakarta Kembali Tutup Pelayanan di Hari Sabtu

Layanan Samsat DKI Jakarta sempat beroperasi selama enam hari dalam sepekan, mulai Senin sampai Sabtu sejak Oktober 2023.


Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2023

4 Desember 2023

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2023

Beberapa wilayah masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2023. Berikut daftarnya:


DKI Tambah Hari Layanan dan Beri Insentif di Kantor SAMSAT, Ini Penjelasannya

3 Oktober 2023

Masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dalam razia gabungan Polres Jakarta Selatan dan BPRD DKI Jakarta di Samsat Keliling depan TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Desember 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
DKI Tambah Hari Layanan dan Beri Insentif di Kantor SAMSAT, Ini Penjelasannya

Masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa memanfaatkan layanan tambahan dan insentif di kantor SAMSAT.


Heru Budi Tetapkan Target Pajak Daerah APBD Perubahan DKI dengan Pertimbangkan 2 Hal Ini

15 September 2023

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan pidato tentang Raperda APBD Perubahan 2023 di gedung DPRD DKI, Senin, 11 September 2023. TEMPO/Nur Khasanah
Heru Budi Tetapkan Target Pajak Daerah APBD Perubahan DKI dengan Pertimbangkan 2 Hal Ini

Heru Budi sependapat dengan pandangan fraksi PKB-PPP bahwa Pemprov DKI perlu mengoptimalkan pendapatan lain selain pajak daerah dan retribusi.


Manfaatkan e-Samsat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

10 September 2023

Sistem e-Samsat digital ini baru ada di wilayah Jakarta Selatan. Dan secara bertahap akan diterapkan di seluruh Samsat di Indonesia.
Manfaatkan e-Samsat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

Saat ini pemilik kendaraan bermotor dapat membayar pajak secara daring melalui e-Samsat. Begini caranya.