TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengakui ada perbedaan data manifes penumpang Kapal Motor Zahro Express yang terbakar di perairan Tidung, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Informasi awal tentang penerbitan Surat Perizinan Berlayar (SPB) yang diterima Kementerian Perhubungan, pukul 07.00 WIB, Minggu, 1 Januari 2017 mengizinkan 100 penumpang untuk naik ke kapal.
Namun, pada pukul 08.00 WIB atau sebelum kapal berangkat terjadi penambahan penumpang tanpa diketahui oleh petugas lapangan Kementerian Perhubungan. Budi berujar pihaknya telah menyerahkan pengusutan dugaan indikasi pelanggaran itu kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). "Selama ini kami mendapatkan angka jumlah penumpang itu hanya dari 'katanya'," ucapnya di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Senin, 2 Januari 2017.
Baca: Tragedi Zahro Express, Pempov DKI Gagal Berikan Transportasi
Budi meminta publik bersabar dan memberikan wewenang kepada KNKT untuk bertugas dan menginvestigasi peristiwa ini. "Sebaiknya begitu agar kita mendapat angka yang sebenarnya, baik yang di manifes atau yang di kapal itu sendiri."
Menurut Budi, saat ini KNKT masih bekerja di lokasi untuk menginvestigasi secara menyeluruh. "Mereka masih meneliti apa-apa saja yang berkaitan dengan kegiatan kapal itu, nanti akan disampaikan KNKT sesuai prosedur yang berlaku," ucapnya.
Budi berjanji para penumpang korban kebakaran kapal Zahro Express akan diberi santunan. Dana santunan itu akan diberikan bagi korban meninggal dan korban luka-luka dan dirawat di rumah sakit.
Baca:Tak Meniru Kapten Titanic, Nakhoda Zahro Expres Dipersoalkan
“Kementerian Perhubungan akan berkoordinasi agar perawatan dan santunan dari pihak yang berkompeten,” kata Budi saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Minggu, 1 Januari 2017. "Jasa Raharja, sore tadi saya telepon."
Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Setyarso, mengatakan timnya masih memonitor jumlah pertanggungan. “Kedua, kami monitor korban dan ahli waris,” kata dia. Menurut Budi, peraturan yang dikeluarkan Menteri Keuangan mengatur jumlah santunan untuk korban meninggal kecelakaan kapal yaitu Rp 25 juta.
Sedangkan biaya perawatan bagi korban luka maksimal Rp 10 juta. Bagi pegawai negeri sipil akan dibantu juga oleh PT Taspen (Persero), lalu bagi anggota polisi atau TNI mendapat jaminan dari PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri.
KM. Zahro Express terbakar di perairan Tidung, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Minggu pagi, 1 Januari 2017. Total jumlah penumpang yang meninggal sebanyak 23 orang karena mereka tertindih dan berdesakan keluar dari kapal. Sebagian lainnya dilaporkan masih hilang dan sedang dalam pencarian.
GHOIDA RAHMAH