TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat realisasi uang tebusan program amnesti pajak berdasarkan penerimaan surat setoran pajak (SSP) hingga 13 Desember 2016 mencapai Rp 100 triliun, atau sekitar 60,6 persen dari target Rp 165 triliun.
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, penerimaan dari amnesti pajak Rp 100 triliun itu berasal dari pembayaran uang tebusan Rp 96,2 triliun, pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun, dan penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp 530 miliar.
Keseluruhan harta dari tebusan tersebut berdasarkan penerimaan surat pernyataan harta (SPH) mencapai Rp 4.002 triliun dengan komposisi sebanyak Rp 2.870 triliun merupakan deklarasi dalam negeri, Rp 988 triliun dari deklarasi luar negeri, dan Rp 144 triliun adalah dana repatriasi.
Baca: Wapres Berharap Amnesti Pajak Tidak Terulang Lagi
Secara keseluruhan, jumlah SPH yang telah disampaikan wajib pajak mencapai 501.014, dengan jumlah SSP yang diterima sebesar 533.974 serta jumlah uang tebusan berdasarkan SPH mencapai Rp 95,7 triliun. Sedangkan jumlah WP yang mengikuti amnesti pajak baru mencapai 492.247.
Dari komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi terbesar berasal dari wajib pajak orang pribadi non-UMKM sebesar Rp 80,9 triliun, wajib pajak badan non-UMKM Rp 10,6 triliun, wajib pajak orang pribadi UMKM Rp 4 triliun, dan wajib pajak badan UMKM Rp 255 miliar.
Baca: Jokowi Belum Puas dengan Hasil Tax Amnesty
Dengan pencapaian uang tebusan Rp 100 triliun ini berarti jumlah uang tebusan naik Rp 2,8 triliun dibandingkan penerimaan pada akhir periode pertama per 30 September 2016 yang tercatat mencapai Rp 97,2 triliun.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan jumlah wajib pajak yang ikut program amnesti pajak masih sedikit dibandingkan potensi yang ada sehingga harus lebih ditingkatkan. Untuk itu, Sri Mulyani mengharapkan peningkatan peserta amnesti pajak, baik WP orang pribadi maupun WP badan, terutama pada periode dua yang masih menawarkan tarif tebusan lebih rendah dibandingkan periode tiga.
"Kami berpesan kepada WP agar mengikuti periode dua karena rate masih rendah dan masih ada waktu hingga Desember," katanya.
Sri Mulyani mengatakan para WP yang tidak ikut amnesti pajak dan dalam tiga tahun setelah amnesti pajak berlaku DJP menemukan harta yang belum dilaporkan, maka harta tersebut bisa dianggap sebagai tambahan penghasilan. Dengan demikian, harta tersebut bisa dikenakan pajak penghasilan dengan tarif normal ditambah sanksi bunga sebesar 2 persen per tahun.
ANTARA