TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan setiap kepala daerah wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) yang akan ditetapkan serentak pada 1 November 2016. Selanjutnya gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk kabupaten/kota tertentu.
“Penetapan UMK hendaknya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dan kemampuan membayar semua perusahaan yang berada di daerah tersebut,” ujar Hanif saat memberikan paparan dalam pertemuan dengan Kepala Dinas tenaga Kerja Seluruh Indonesia Dalam Rangka Koordinasi Penetapan Upah Minimum 2017 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa, 25 Oktober 2016.
Hanif menambahkan, bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional tersebut, akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri Dalam Negeri. Jika telah mendapat teguran tertulis dua kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah akan diberhentikan sementara selama tiga bulan.
Selanjutnya, apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara tapi tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, ia akan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
Hanief mengatakan, setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, masih terdapat delapan provinsi yang memiliki UMP di bawah kebutuhan hidup layak atau KHL, yakni Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat. “Sesuai amanat PP Nomor 78 Tahun 2015, gubernur wajib menyesuaikan UMP sama dengan KHL secara bertahap paling lama empat tahun,” kata Hanif.
Karena kewajiban tersebut, Hanif mengatakan, semua kepala daerah menetapkan upah minimum provinsi sesuai peraturan perundang-undangan, mengingat Pasal 67 huruf b dan f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diatur bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka melaksanakan program strategis nasional.
DESTRIANITA