TEMPO.CO, Surabaya - Airport tax di Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo, akan dinaikkan per 1 November mendatang.
Menurut humas PT Angkasa Pura I Juanda Amon Fitranggono, pajak bandara di pemberangkatan domestik yang saat ini Rp 75 ribu akan menjadi Rp 90 ribu, internasional dari Rp 200 ribu menjadi Rp 210 ribu.
"Ini berdasarkan Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PR.303/1/9/ PHB 2016 tentang Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U)," katanya saat dihubungi Tempo, Sabtu, 22 Oktober 2016. "Ini semua demi peningkatan pelayanan."
Baca: Konflik dengan Mario Belum Reda, Kiswinar Hati-hati Bicara
Kenaikan airport tax akan dimulai pada 1 November 2016. Saat ini, petugas Bandara Juanda sedang bersosialisasi dengan memasang spanduk, baik di area lobi bandara maupun di setiap gerbang di Terminal 1 dan 2. "Kami juga sudah koordinasikan dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia," ujar Anom.
Anom menjelaskan, uang hasil kenaikan pajak ini akan dipakai untuk meningkatkan pelayanan, menyusul banyaknya tuntutan dari penumpang di Terminal 1 dan 2 Bandara Juanda. Peningkatan pelayanan tadi berupa PCN (pavement classification number) runway, pengecatan marka di apron, serta pembuatan canopy drop zone Terminal 2. Selain itu, pelayanan porter premium yang tidak ada di terminal bandara lainnya juga mulai diberlakukan.
EDWIN FAJERIAL