TEMPO.CO, Bandung - Provinsi Jawa Barat membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) serta pajak bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor mulai 17 Oktober 2016 sampai 24 Desember 2016. “Ini Tax Amnesty ala Jawa Barat kata Pak Gubernur,” ujar Kepala Dinas Pendapatan Daerah Jawa Barat Dadang Suharto di Bandung, Jumat, 14 Oktober 2016.
Mirip alasan pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan Tax Amnesty (Amnesti Pajak) untuk menutup defisit anggaran, Dadang mengaku, pembebasan pajak dalam waktu terbatas ini juga untuk mendongkrak pendapatan daerah menutup berkuranganya dana tranfser Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditunda pengirimannya. “Dengan program ini salah satnya, di (APBD) Perubahan diharapkan ada penambahan target pendapatan sebesar Rp 393 miliar,” kata dia.
Dadang mengatakan, tak hanya itu, program ini sekaligus untuk memperbaiki data kepemilikan kendaraan. Dari 14,7 juta kendaraan yang ada di Jawa Barat, ada 27 persennya yang menunggak pembayaran pajak kendaraan, salah satunya karena kepemilikan kendaraan belum atas nama dirinya. “Dengan dibebaskan ini, kami berharap masyarakat berduyun-duyun memanfaatkan kebijakan yang tidak akan ada setiap tahun,” kata dia.
Menurut Dadang, pembebasan pajak BBN kendaraan baru dilakukan kali ini. Program ini ditujukan pada pemilik kendaraan yang membeli kendaraan bekas. “Kalau beli kendaraan dari orang lain, sebaiknya dibalik namakan untuk tertib administrasi kendaraan. Nah, biasanya kalau balik nama kendaraan kedua dan seterusnya (bukan kendaraan baru), ada pajak bea balik nama. Dengan kebijakan ini di-nol-persen-kan,” kata dia.
Dadang mengatakan, bersamaan juga diberlakukan program pembebasan denda bagi penunggak pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan setiap tahun sekali. “Ada pembebasan denda untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, cukup membayar pokoknya,” kata dia.
Tapi, khusus bagi pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran pajak kendaraan lebih dari lima tahun, tetap harus membayar dendanya maksimal denda pajaknya selama lima tahun. “Maka dia hanya membayar denda 4 tahun ke belakang, dan 1 tahun berjalan. Kalau lebih dari 5 tahun bahkan sampai 10 tahun, cukup bayar denda 5 tahun saja,” kata Dadang.
Dadang optimis program itu menarik bagi penunggak pajak kendaraan karena denda pajak kendaraan lumayan besar. “Telat satu hari saja dendanya 2 persen (pajak), terlambat setahun sudah 24 persen,” kata dia.
Tapi dia mengingatkan, kebijakan ini hanya untuk kendaraan yang alamat domisilinya di Jawa Barat. “Semua kendaraan boleh ikut prorgram ini, tapi khusus untuk Jawa Barat. Roda empat, roda dua, silahkan,” kata Dadang.
Dia mengklaim, pihak Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya menjanjikan dukungannya untuk program ini. Pihak kepolisian misalnya menjanjikan kemudahan untuk mencabut berkas kendaraan yang hendak dipindahkan domisilinya mengikuti program bebas pajak balik nama kendaraan ini. “Katakanlah motor beli di Cirebon, mau dipindah ke Garut, harus mutasi berkas dulu di kepolisian. Kepolisian sudah komitmen untuk memberikan kemudahan dari sisi waktu dan prosedur,” kata dia.
Dadang mengatakan, Jasa Raharja juga memberikan keringanan pembayaran denda pembayarna asuransi bagi penunggak pajak kendaraan. “Jasa Raharja memberikan keringanan juga yakni denda ke belakang 0 persen, tapi denda tahun berjalan tetap dibayar,” kata dia.
Menurut Dadang, lewat program ini bisa menyisir pemilik kendaraan yang memang sudah tidak bisa ditagih lagi pajaknya. “Penunggak ini kendalanya tidak mendaftar ulang setiap tahun karena kendaraanya rusak, hilang, dijual ke luar provinsi, ini yang sedang kita telusuri berapa potensi yang memang tidak mungkin lagi ditagih pajaknya karena sebab-sebab itu,” kata dia.
Dadang mengatakan, lewat program ini diharapkan bisa memenuhi target pendapatan dari pajak pembayaran sejumlah pajak kendaraan. Tahun ini misalnya, pendapatan dari pajak kendaraan ini dipatok naik Rp 393 miliar untuk menggenapi target pendapatan dari pajak kendaraan tahun ini yang disepakati di APBD Perubahan menjadi 10,7 triliun. “Realisasi Triwulan III sudah 75 persen, sudah terlampuai,” kata dia.
AHMAD FIKRI