TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kalangan mempertanyakan keputusan PT PLN (Persero) yang membatalkan lelang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa-5 berkapasitas 2.000 MW karena dinilai dapat mempengaruhi iklim investasi.
"PLN seharusnya melakukan tender ulang, bukan menunjuk PT Indonesia Power (IP) dengan menggandeng Mitsubishi, Jepang. Ini bisa membingungkan calon investor," kata Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa di Jakarta, Jumat, 23 September 2016.
Menurut Fabby, ada hal yang aneh dalam proyek tersebut karena tiba-tiba PLN mengajak mitra dari Jepang dengan alasan keadilan karena banyak proyek lain yang sudah dimenangi perusahaan asal Cina. Harus diakui, Fabby menambahkan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, PLN memang bisa menunjuk anak usaha swastanya untuk mengerjakan sebuah proyek.
Namun, karena nilai proyek PLTU Jawa-5 yang akan dibangun di Serang, Banten, tersebut cukup besar, mencapai sekitar Rp 30 triliun, maka anak usaha wajib menggandeng mitra asing. "Siapa yang bisa menjamin Mitsubishi adalah yang terbaik dan paling kompetitif harganya?" ujarnya.
Fabby khawatir, dengan adanya preseden ini, jika bila digelar tender ulang, tidak akan ada investor asing yang mau lagi menjadi peserta, yang berujung menghambat iklim investasi.
Adapun pengamat hukum sumber daya alam dan energi dari Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi, menilai tindakan membatalkan lelang megaproyek ini cukup aneh karena proyek PLTU Jawa-5 adalah bagian dari proyek 35 ribu megawatt.
Ahmad meragukan Indonesia Power (IP) yang ditunjuk PLN untuk menjalankan proyek PLTU Jawa-5. "Jangan sampai kebijakan ini melanggar aturan dan menimbulkan dugaan sarat kepentingan," katanya.
Di satu, sisi pemerintah ingin percepatan proyek penyediaan pembangkit listrik 35 ribu MW yang direncanakan selesai pada 2019, tapi di sisi lain PLN melakukan tindakan yang memperlambat pembangunan pembangkit.
Sebelumnya, pelaksana tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan langkah PLN tidak boleh berbenturan dengan aturan. Ia berjanji akan memeriksa lagi aturan yang ada sesuai Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang disusun pemerintah.
PLTU Jawa-5 adalah porsi untuk swasta. Karena itu, PLN harus melakukan tender ulang untuk memilih Independent Power Producer (IPP) yang akan membangunnya. "Kami akan teliti lagi aturannya agar tidak berbenturan satu dengan yang lain," tutur Luhut.
ANTARA