TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan kerahasiaan bank menjadi salah satu penyebab rasio pajak Indonesia masih rendah. Kebijakan ini membuat Direktorat Jenderal Pajak punya keterbatasan dalam mengakses data perbankan.
"Pemerintah memiliki kendala dalam mengawasi aktivitas perekonomian di sektor informal dan mencegah larinya modal (capital flight) ke luar negeri karena adanya kebijakan kerahasiaan bank (bank secrecy)," katanya dalam sidang uji materi Undang-Undang Tax Amnesty, Selasa, 20 September 2016, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Pada 2015, Sri mengatakan, negara-negara maju yang tergabung dalam OECD melakukan peer review terhadap negara yang telah menandatangani automatic exchange on information. Hasilnya, "Indonesia dianggap masih sangat tertutup dalam hal kerahasiaan bank untuk keperluan perpajakan," ujarnya.
Namun Sri juga mengakui kelemahan internal yang dimiliki aparat pajak terkait dengan kapasitas dan kinerja Direktorat Jenderal Pajak yang masih perlu diperbaiki, baik dari sisi kompetensi, profesionalisme, maupun integritasnya.
"Termasuk upaya kami untuk terus ditingkatkan buat menjaga institusi ini dari ancaman inefisiensi dan ancaman oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang dan berkorupsi," tuturnya.
Pada 2012, rasio pajak Indonesia adalah 11,89 persen. Angka ini lebih rendah dibanding rasio pajak Malaysia yang sebesar 15, 65 persen, Singapura 13,85 persen, Filipina 12,89 persen, dan Thailand 15,54 persen.
Salah satu upaya pemerintah meningkatkan rasio pajak itu adalah dengan kebijakan tax amnesty. Melalui kebijakan ini, diharapkan terjadi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak sehingga penerimaan pajak bisa meningkat.
Dalam sidang tersebut, Sri memaparkan dalil-dalil agar majelis hakim menolak gugatan uji materi. "Kami meminta majelis hakim menolak gugatan uji materi undang-undang penerimaan pajak," ucapnya.
Permintaan yang sama disampaikan Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Melchias Markus Mekeng, yang mewakili DPR. "Kami minta majelis hakim menolak semua gugatan para pemohon dalam uji materi Undang-Undang Tax Amnesty," katanya.
AMIRULLAH