TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan dana repatriasi terbesar yang masuk Indonesia melalui program pengampunan pajak atau tax amnesty berasal dari Singapura, kemudian Australia, Swiss, Amerika Serikat, dan British Virgin Islands.
"Repatriasi paling tinggi didominasi negara tetangga kita, yaitu Singapura, dengan repatriasi sebesar Rp 6,27 triliun. Sementara itu, deklarasi luar negeri dari Singapura mencapai Rp 30,44 triliun," ucap Ken dalam keterangan resminya, Rabu, 7 September 2016.
Ken berujar, repatriasi dari Australia mencapai Rp 124,72 miliar. Deklarasi luar negeri dari Australia, menurut Ken, mencapai Rp 2,41 triliun. "Adapun dari Swiss, repatriasinya mencapai Rp 677,1 miliar dan deklarasi luar negerinya mencapai Rp 660,34 miliar," ujar Ken.
Sementara itu, menurut Ken, repatriasi dari Amerika Serikat mencapai Rp 86,24 miliar dan deklarasi luar negeri dari negara tersebut mencapai Rp 914,99 miliar. "Kemudian diikuti British Virgin Islands dengan repatriasi sebesar Rp 32,66 miliar dan deklarasi luar negeri Rp 927,31 miliar," tuturnya.
Hingga Rabu, 7 September 2016, seperti dilansir situs www.pajak.go.id, dana repatriasi yang masuk dari program pengampunan pajak telah mencapai Rp 14,7 triliun. Sementara itu, deklarasi luar negeri tercatat sebesar Rp 59,7 triliun dan deklarasi dalam negeri mencapai Rp 213 triliun.
Program pengampunan pajak sendiri telah berlangsung selama tujuh pekan sejak pertama kali digulirkan pada 19 Juli lalu. Dari program tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan negara sebesar Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.
ANGELINA ANJAR SAWITRI