TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perimbangan Kementerian Keuangan Budiarso mengatakan, terdapat 169 daerah yang terkena penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 19,4 triliun. Menurut Budiarso, besaran penundaan DAU pada September-Desember itu dibagi berdasarkan kategori perkiraan posisi saldo kas akhir tahun sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi, dan sedang.
Budiarso menyebutkan saldo kas akhir tahun 2016 yang masuk kategori sangat tinggi ditunda sebesar 50 persen, kategori tinggi ditunda DAU-nya sebesar 40 persen, dan kategori cukup tinggi ditunda sebesar 30 persen. “Kategori sedang ditunda sebesar 20 persen," ujarnya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2016.
Menurut Budiarso, terdapat 19 provinsi, 16 kabupaten, dan tujuh kota yang termasuk dalam kategori sangat tinggi dengan penundaan DAU sebesar Rp 8,52 triliun. Beberapa daerah yang termasuk dalam kategori ini adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, dan Kabupaten Garut.
Untuk daerah yang termasuk dalam kategori tinggi terdiri dari empat provinsi, 32 kabupaten, serta enam kota dengan penundaan DAU sebesar Rp 5,31 triliun. Beberapa daerah yang termasuk dalam kategori ini, menurut Budiarso, adalah Kabupaten Sidoarjo, Kota Bekasi, Kabupaten Jember, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Deli Serdang.
Sebanyak satu provinsi, 36 kabupaten, dan lima kota termasuk dalam kategori cukup tinggi dengan penundaan DAU sebesar Rp 3,67 triliun. Beberapa daerah yang termasuk dalam kategori ini adalah Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Klaten, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Tegal.
Sementara itu, yang termasuk dalam kategori sedang terdiri dari dua provinsi, 33 kabupaten, serta delapan kota dengan penundaan sebesar Rp 1,91 triliun. "Beberapa di antaranya adalah Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sleman, Kabupaten Maluku Tengah, dan Sulawesi Barat," kata Budiarso.
Untuk daerah-daerah yang mempunyai kapasitas fiskal dan perkiraan posisi saldo kas akhir tahun yang rendah atau sangat rendah, menurut Budiarso, tidak dilakukan penundaan DAU. "Sehingga penyaluran DAU-nya pada September-Desember akan tetap dilakukan sesuai dengan besaran yang disalurkan pada bulan-bulan sebelumnya," ujarnya.
Budiarso mengatakan, terdapat tujuh provinsi yang tidak diiakukan penundaan sebagian DAU-nya karena termasuk dalam kategori memiliki kapasitas fiskal dan perkiraan posisi saldo kas akhir tahun yang rendah atau sangat rendah. "Yaitu Aceh, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat."
Sementara untuk kabupaten ataupun kota, menurut Budiarso, terdapat sebanyak 365 kabupaten ataupun kota yang tidak dilakukan penundaan DAU-nya. "Karena mempunyai kapasitas fiskal dan perkiraan posisi kas akhir tahun 2016 yang rendah dan sangat rendah," ujar Budiarso menambahkan.
ANGELINA ANJAR SAWITRI