TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebayoran Lama melakukan sosialisasi Program Tax Amnesty (pengampunan pajak) di Kantor Tempo, Jalan Palmerah Barat Nomor 8, Jakarta Selatan, pada hari ini, Kamis, 25 Agustus 2016.
Antusiasme peserta sosialisasi terlihat dari banyaknya pertanyaan dari peserta yang berkumpul di lantai 5 itu. Tapi, pada umumnya pertanyaan mereka seputar prosedur tax amnesty, apa saja yang harus dilaporkan, dan bagaimana memastikan nilai aset yang dilaporkan.
Account Representative KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama Lukman Nul Hakim menjelaskan, Program Tax Amnesty memiliki kata kunci ungkap, tebus, dan lega. Wajib pajak diminta melaporkan aset dan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2015. "Bisa saja wajib pajak lupa belum melaporkan atau petugas yang lupa mempertanyakannya," katanya. "Pokoknya, sekarang mari sama-sama kita perbaiki."
Program pengampunan pajak ini, Lukman meneruskan, membuat wajib pajak tidak terbebani di masa mendatang. "Dengan melakukan penebusan terhadap aset yang belum dilaporkan, dijamin tidak akan diklarifikasi lebih jauh,” ujarnya.
Baca: Di Depan 2.700 Pengusaha, Jokowi: Tax Amnesty Harus Berhasil
Jika tak mengikuti program Tax Amnesty, menurut Lukman, wajib pajak harus melakukan pembetulan SPT Pajak 2015. Sesuai Pasal 43 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2016, wajib pajak akan dikenai mekanisme kurang bayar yang memungkinkan petugas pajak melakukan pemeriksaan lebih detil terhadap harta yang dilaporkan itu. Program Tax Amnesty juga berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Dalam Tax Amnesty, wajib pajak dipersilakan melaporkan harta atau aset yang belum dilaporkan pada 2015 sesuai harga pasar yang wajar. Harta dan aset bisa berupa antara lain perhiasan, barang seni, rumah, tanah, uang, deposito, saham, atau obligasi. Mengenai perhiasan, barang seni, rumah, atau tanah wajib pajak diperbolehkan menaksir sendiri nilainya. "Banyak yang tanya, sesuai harga pasar atau NJOP? Kami jawab, harga pasar yang wajar. Apakah harus pakai petugas appraisal? Kami jawab, boleh ditentukan sendiri," tutur Lukman.
Dia juga memastikan, petugas pajak tidak akan menanyakan atau mengkritisi lebih jauh soal nilai barang yang dilaporkan oleh wajib pajak. Namun, penilaiannya berbeda dengan harta berupa uang atau saham yang jelas nominalnya. "Kalau uang dan saham kan jelas tertera nominalnya berapa per 31 Desember 2015," katanya.
Adapun uang tebusan atau repatriasi untuk harta yang baru dilaporkan adalah 2 persen dari nilainya jika dilaporkan pada 1 Juli-30 September 2016. Kalau dilaporkan pada Oktober-Desember 2016, repatriasi 3 persen, sedangkan Januari-Maret 2017 naik menjadi 5 persen. Laporan atau pengurusan pengampunan pajak dilakukan di kantor pajak sesuai dengan yang tertera di Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masing-masing wajib pajak.
Sebastian Kinaatmaja, Kepala Devisi Perencanaan Keuangan PT Tempo Inti Media Tbk., berterima kasih kepada petugas pajak atas penjelasan soal Tax Amnesty kepada karyawan Tempo. "Segeralah melaporkan harta yang belum dilaporkan untuk mensukseskan program pemerintah," kata Sebastian di pengujung acara sosialisasi.
ERWIN Z | JOBPIE S