TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengumumkan paket kebijakan ekonomi ke-13. Paket kebijakan ini menyangkut penyederhanaan izin penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Pemerintah mengumumkan paket kebijakan ke-13 yang berkaitan dengan penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah," kata Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Rabu, 24 Agustus 2016, di Istana Negara, Jakarta.
Pemerintah berharap kebijakan ini akan membuat proses perizinan rumah menjadi lebih sederhana dan harga rumah menjadi lebih terjangkau. Pramono mengatakan paket kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menyediakan kebutuhan pokok rakyat yang terkait papan. "Mudah-mudahan kebijakan ini direspons perbankan dan dunia usaha," kata Pramono.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan paket kebijakan ke-13 juga didasari masih enggannya pengembang hunian rumah mewah melaksanakan kewajiban menyediakan hunian menengah dan murah. "Ini juga merupakan faktor yang mendorong pemerintah untuk membuat paket kebijakan ini," kata Darmin.
Keengganan itu salah satunya terkait dengan proses perizinan yang berbelit-belit. Darmin menyebut untuk membangun kompleks hunian seluas maksimal 5 hektar, yang menjadi batasan membangun kompleks, terdapat 33 izin. Proses perizinan kompleks seluar 5 hektar ini memakan waktu antara 769-981 hari.
"Tentu saja biayanya menjadi besar," kata Darmin. Karena itulah, dia menambahkan, paket kebijakan ke-13 ini dikeluarkan untuk menyederhanakan perizinan sehingga biaya rumah diharapkan lebih rendah.
Darmin mengatakan saat ini kepemilikan rumah di Indonesia adalah 78,7 persen, walaupun kualitasnya berbeda-beda. Sisanya masih mengontrak atau meminjam. Ada 31 juta rumah tangga memiliki rumah lebih dari satu, dimana mereka ada yang menyewakan rumah. "Masih ada 11,8 juta rumah tangga tidak memiliki rumah sama sekali," kata Darmin.
AMIRULLAH