TEMPO.CO, Jakarta - Staf Ahli Wakil Presiden Jusuf Kalla, Sofjan Wanandi, tak ambil pusing dengan rencana digugatnya Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty oleh beberapa organisasi masyarakat. "Semua UU juga digugat kok, biar saja," ujar Sofjan di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin, 11 Juli 2016.
Namun Sofjan mengatakan, gugatan tersebut akan berpengaruh kepada minat para pengusaha untuk mengikuti program tax amnesty. "Mestinya pemerintah dan pimpinan Mahkamah Konstitusi sadar ini semua untuk kepentingan bersama, untuk menggerakan ekonomi," katanya.
Rencananya, Yayasan Satu Keadilan dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia akan mengajukan gugatan atas Undang-Undang Pengampunan Pajak paling lambat pada 29 Juli 2016. Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso mencurigai UU tersebut merupakan pesanan pengemplang pajak.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, semua pihak harus mengedepankan kepentingan bangsa dan negara, khususnya terkait pemberlakuan tax amnesty tersebut. "Jangan mendahulukan kepentingan pribadi, golongan, apalagi kepentingan asing," kata Bambang di kantornya.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi pun menambahkan, setiap warga negara diperbolehkan melakukan judicial review terhadap suatu UU, tak terkecuali UU Tax Amnesty. "Cuma begini, yang menggugat harus paham juga, surat pemberitahuan tahunannya udah bener apa belum, jujur apa tidak?" ujar Ken.
ANGELINA ANJAR SAWITRI