Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Siapkan Instrumen Penampung Dana Tax Amnesty

image-gnews
Menkeu Bambang Brodjonegoro memberikan pengarahan saat membuka acara Investor Gathering dan Pameran Investasi Keuangan 2015 di Kemenkeu, Jakarta, 7 Desember 2015. ANTARA FOTO
Menkeu Bambang Brodjonegoro memberikan pengarahan saat membuka acara Investor Gathering dan Pameran Investasi Keuangan 2015 di Kemenkeu, Jakarta, 7 Desember 2015. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memaparkan beberapa instrumen yang bisa digunakan wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty dan merepatriasi dananya ke dalam negeri. Menurut dia, peserta tax amnesty dapat menginvestasikan uangnya di surat berharga negara, obligasi Badan Usaha Milik Negara, dan obligasi lembaga pembiayaan pemerintah.

"Pemerintah tidak akan membuat obligasi khusus. Wajib pajak yang ikut tax amnesty bisa menginvestasikan dananya di bank, obligasi perusahaan swasta, proyek infrastruktur --melalui kerja sama dengan pemerintah dan badan usaha, proyek sektor riil berdasarkan prioritas pemerintah, atau bentuk investasi lainnya yang sah," kata Bambang di kantornya, Rabu, 29 Juni 2016.

Pada kesempatan yang sama, anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida, juga memaparkan beberapa instrumen di pasar modal yang dapat dimanfaatkan oleh para peserta tax amnesty.
Sesuai ketentuan, investasi dalam bentuk RDPT, kata Nurhaida, harus diberikan di sektor riil. "Tapi memungkinkan jika dananya diinvestasikan dulu di instrumen keuangan," katanya.

Dana repatriasi, menurut Nurhaida, juga bisa diinvestasikan dalam bentuk Dana Investasi Real Estate. Saat ini, menurut Bambang, pemerintah tengah menggodok ketentuan pajak penghasilan untuk DIRE. "PPh akan diturunkan dari 5 persen menjadi 0,5 persen. Ini akan segera dikeluarkan sehingga nantinya akan meningkatkan efektivitas DIRE," ujarnya.

Selain itu, Nurhaida berujar, investasi dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana juga dapat menjadi pilihan. Saat ini, OJK tengah merevisi ketentuan dana minimum yang harus disetorkan untuk KPD tersebut, yakni dari Rp 10 miliar diturunkan menjadi Rp 5 miliar. "Untuk mengantisipasi kalau ada yang minat masuk ke KPD dengan dana yang lebih rendah dari ketentuan sekarang," tuturnya.

Dana repatriasi, kata Nurhaida, juga bisa diinvestasikan ke saham. Jumlah saham di pasar modal, menurut dia, cukup banyak. Emiten yang tercatat saat ini pun berjumlah lebih dari 500 emiten. "Ini bisa menjadi pilihan bagi investor. Selain itu, ada pula Efek Beragun Aset yang saat ini peraturannya sudah lengkap dan setiap saat bisa menjadi tempat investasi," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Deputi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menambahkan, BI juga akan memperbanyak instrumen-instrumen di pasar keuangan, yakni yang terkait operasi moneter seperti simpanan valas dan Sertifikat BI valas. "Serta commercial paper, negotiable certificate of deposit, surat-surat berharga pasar uang, serta hedging atau lindung nilai," katanya.

Selanjutnya Menkeu berujar, PT Sarana Multi Infrastruktur juga akan menerbitkan obligasi infrastruktur dalam waktu dekat. Obligasi itu ditujukan khusus bagi pembiayaan proyek infrastruktur. "Untuk yang sudah siap ke sektor riil, repatriasi akan diarahkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk sektor manufaktur dan jasa ataupun dengan skema infrastruktur," katanya.

Menurut Bambang, dengan bervariasinya instrumen bagi para peserta tax amnesty tersebut, dana repatriasi yang masuk akan terdistribusi secara merata. "Kalau masuknya ke satu sektor, mungkin saja bubble. Makanya ada variasi instrumen sehingga tidak menimbulkan bubble." Perry pun menambahkan, "BI belum melihat adanya tanda-tanda bubble dalam dua tahun ke depan," tuturnya.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

1 hari lalu

Febrio N Kacaribu. Feb.ui.ac.id
Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.


Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

3 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?


Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

8 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani TEMPO/Tony Hartawan
Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.


Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

9 hari lalu

Ilustrasi investasi. pixabay
Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.


Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

10 hari lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.


Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

30 hari lalu

Lokasi pertemuan menteri-menteri luar negeri Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) di Luang Prabang, Laos, Minggu 28 Januari 2024. ANTARA/Kyodo
Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.


21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

41 hari lalu

Perayaan hari jadi Museum Layang-Layang ke-21 di Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 23 Maret 2023.  TEMPO/S. Dian Andryanto
21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.


Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

50 hari lalu

Penumpang membawa barang bawaan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. ANTARA/Naufal Fikri Yusuf
Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.


KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

53 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango bersama wakil ketua KPK, Nurul Gufron (tengah) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan) memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023 KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan  berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah Rp525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.


Apa Itu SPT Tahunan?

57 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Apa Itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan kewajiban.