TEMPO.CO, Jakarta - BPC Hipmi Bekasi Raya menilai penyederhanaan 43 perizinan di Kota Bekasi akan mendorong munculnya pengusaha baru.
Radityo Egi Pratama, Ketua BPC Hipmi Bekasi, mengatakan selama ini pengusaha mengalami kesulitan terkait dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang mewajibkan pengusaha memiliki kantor. Tentunya kondisi tersebut dikhawatirkan akan menghambat potensi ekspansi pelaku usaha karena kesulitan mendapatkan kredit modal.
Dengan demikian, kata dia, penyederhanaan perizinan yang dilakukan Pemkot Bekasi akan mendorong pertumbuhan pengusaha baru, sehingga nantinya akan berdampak pada peningkatan Penghasilan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi. "Jadi itu suatu inovasi kebijakan yang dari kita, oleh kita, dan untuk kita," katanya, Rabu, 25 Mei 2016.
Pemkot Bekasi tengah menyederhanakan 43 perizinan agar selaras dengan kebijakan pusat sekaligus mendorong minat investasi di daerah. Proses inventarisasi perizinan dilakukan hingga dua pekan mendatang dengan melibatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dari 43 perizinan yang akan disederhanakan itu, tujuh di antaranya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), izin gangguan atau HO, UTM/UPP, Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB), Izin Usaha Industri (IUI), dan Tanda Daftar Gudang (TDG).
Sebelumnya, pemerintah pusat telah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XII. Dalam paket tersebut, yang lebih diutamakan adalah kemudahan dalam berusaha (eases of doing business/EODB) dengan memangkas sejumlah aturan. Kebijakan ini diharapkan akan mengerek peringkat Indonesia dalam EODB menjadi 40 dari saat ini yang masih berada di peringkat 109.
Meski demikian, kebijakan itu baru dapat berjalan bila pemerintah daerah dapat mengeluarkan peraturan daerah (Perda) yang sejalan dengan paket kebijakan ekonomi tersebut.
Pada sisi lain, penyederhanaan perizinan di Kota Bekasi juga dinilai akan menjadi pemanis bagi investor yang ingin berinvestasi di Kota Bekasi, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bekasi, yang mencanangkan 2017 merupakan tahun investasi dan perekonomian daerah.
Pada kuartal III tahun lalu, investasi di Kota Bekasi mencapai Rp 4,62 triliun dengan rata-rata capaian investasi dalam delapan tahun terakhir Rp 3,13 triliun.