TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengatakan sudah memantau indikasi pengemplang pajak di luar negeri sejak tahun 2012. Namun ia menyatakan tak mudah untuk bisa menindak para buron tersebut.
"Penegakan hukum susah, harus ada mutual assistance," ujar Agus di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Selasa, 12 April 2016. Ia juga mengungkapkan, hingga kini tidak jelas siapa yang lebih berwenang untuk melanjutkan hasil temuan PPATK, apakah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kejaksaan.
Agus mengatakan pemerintah setidaknya sudah membentuk berbagai tim khusus untuk melacak uang Indonesia di luar. Salah satunya dengan satgas buron. Satgas tersebut, ucap dia, dibentuk khusus mengejar buron negara yang terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang besar semacam BLBI.
Selain itu, khusus kasus perpajakan, PPATK memiliki satgas khusus pajak dan terintegrasi dengan tim di Ditjen Pajak. "Memang benar, modus umumnya itu berhubungan dengan perusahaan," kata Agus.
Meskipun tak membeberkan nama siapa saja yang terlibat di Panama Papers, Agus mengatakan akan mencocokkan data miliknya dengan dokumen Panama. "Mulai dari LKHPN, nama istri dan anak akan sangat penting untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
ANDI IBNU