TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengultimatum pejabat dan aparatur negara yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Yuddy tak segan untuk tidak membayar tunjangan kinerja dan penundaan promosi. "Saya kasih waktu dua minggu untuk melapor," katanya di kantor Sekretaris Kabinet, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2016.
Menteri Yuddy menyatakan penyerahan LHKPN wajib dilakukan karena bagian dari upaya reformasi birokrasi pada tubuh pemerintahan. Pemberian sanksi diperlukan untuk memberikan efek jera kepada aparat yang lalai. Sejauh ini, pada level kementerian dan lembaga, baru 70 persen aparat yang sudah menyerahkan LHKPN.
Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Pahala Nainggolan menjelaskan, penyerapan LHKPN merupakan salah satu ukuran pelaksanaan zona integrasi menuju wilayah bebas korupsi. Data yang diperoleh Pahala ihwal LHKPN di kementerian dan instansi pemerintah kurang menggembirakan.
Baca Juga: Pejabat Tak Kirim LHKPN, Menteri Yuddy Ancam Copot
Secara nasional, aparat negara yang baru mengisi LHKPN belum menyentuh angka 70 persen. "Rata-rata di kementerian penyerahan LHKPN mencapai 70-80 persen," ujar Pahala. Sedangkan untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah masih kalah jauh bila dibandingkan dengan kementerian. Ia mengatakan hampir 75 persen anggota DPRD belum menyampaikan LHKPN.
Hari ini Sekretariat Kabinet mencanangkan zona integrasi untuk mencegah praktek korupsi. Sebagai langkah awal, Sekretaris Kabinet Pramono Anung akan mewajibkan pegawainya menyerahkan LHKPN. Ia pun tak segan memberikan sanksi berupa tak membayar tunjangan kinerja dan penundaan promosi. "Saya akan tindak lanjuti laporan dari KPK," ucapnya.
Sebelumnya, Pahala menyebutkan sebanyak 56 persen pegawai Sekretariat Kabinet belum menyampaikan LHKPN. KPK, dia melanjutkan, akan membantu pegawai Seskab yang belum mengisi LHKPN. "Kami bantu dan saya jamin selesai cepat."
ADITYA BUDIMAN