TEMPO.CO, Jakarta - Perbankan di Provinsi Bali menutup pelayanan selama 3 hari, mulai Selasa, 8 Maret 2016, hingga Kamis, 10 Maret 2016, terkait dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1938.
"Kami sudah membuat surat edaran bahwa kita libur," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Dewi Setyowati di Denpasar, Jumat, 4 Maret 2016.
Bank sentral telah menyampaikan edaran libur tersebut kepada pimpinan bank umum di Pulau Dewata pada tanggal 25 Januari 2016.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 003.1/5562/BKD pada tanggal 1 Oktober 2015 terkait dengan libur nasional, cuti bersama, dan dispensasi hari raya suci Hindu di Bali pada tahun 2016.
Rangkaian Hari Raya Nyepi diawali dengan ritual "Tawur Kesanga" pada hari Selasa (8/3) yang tertujuan menyucikan alam semesta dengan ritual "mecaru" dan dilanjutkan dengan pawai "ogoh-ogoh" atau patung raksasa bersifat buruk yang harus dieliminasi, hingga Nyepi berakhir pada hari Kamis (10 Maret 2016) dengan ritual "Ngembak Geni".
Meski bank libur, BI meminta bank umum di Bali memastikan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) berfungsi dengan baik dan ketersediaan dana di ATM terjaga dan mencukupi sebelum dan setelah Nyepi.
BI, lanjut Dewi, tidak memberikan sanksi kepada bank umum yang tidak memenuhi pelayanan tersebut.
Namun, sanksi sosial dari masyarakat atau nasabah yang kecewa akan jauh lebih besar apabila perbankan tersebut tidak memberikan pelayanan baik.
"Masyarakat yang akan menilai karena itu menyangkut reputasi bank," kata Dewi.
Selama Nyepi, umat Hindu melakanakan Catur Brata Penyepian, yakni empat pantangan (larangan) yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi, yaitu tidak melakukan kegiatan/bekerja (amati karya), tidak menyalakan lampu atau api (amati geni), tidak bepergian (amati lelungan), dan tidak mengadakan rekreasi, bersenang-senang, atau hura-hura (amati lelanguan).
ANTARA