TEMPO.CO, Jakarta - Kemudahan mengurus perizinan adalah kunci masuknya investasi di Indonesia. Menurut Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia Adhi Lukman, perizinan itu meliputi banyak hal.
"Dari yang sederhana, perizinan domisili. Izin itu digunakan untuk membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat izin usaha perdagangan (SIUP), dan tanda daftar perusahaan (TDP)," katanya di Jakarta, Selasa, 16 Februari 2016.
Adhi melanjutkan, izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin lokasi juga perlu dipermudah untuk mendirikan usaha. Pengurusan perizinan ini lebih banyak berkaitan dengan pemerintah daerah tempat usaha itu didirikan.
Untuk itu, Adhi berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjaga koordinasi dengan baik agar kemudahan perizinan benar-benar didapat pengusaha. "Mudah-mudahan pemda dan pemerintah pusat bisa sinkron karena tekad pemerintah pusat mempermudah semua kan sudah dilakukan," ujarnya.
Di tempat terpisah, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani mengatakan ia berusaha memanfaatkan momentum kunjungan ke San Francisco, Amerika Serikat, untuk mempromosikan layanan investasi tiga jam kepada investor Amerika.
Tercatat baru terdapat satu investor dari Amerika yang memanfaatkan layanan investasi kilat itu dengan nilai investasi mencapai US$ 380 juta (setara dengan Rp 5,2 triliun, kurs 13.900 per dolar AS) dengan rencana penyerapan tenaga kerja sebanyak 1.200 orang.
"Saat ini baru satu investor AS yang melalui izin tiga jam, sedangkan sudah ada delapan investor dari Cina yang memanfaatkan layanan ini. Tentu ke depan harapan kami dari AS dan negara-negara lain akan dapat bertambah," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, 16 Februari 2016.
Ia optimistis pada 2016 akan semakin banyak investor yang masuk melalui layanan izin investasi tiga jam.
ANTARA