Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi UU: Pungutan Pengganti Nilai Tegakan Dimasukkan

Editor

Saroh mutaya

image-gnews
Bambang Hendroyono, Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), mengadakan konferensi pers mengenai sanksi bagi pembakar lahan dan hutan di Jakarta, 22 September 2015. Kementerian LHK memberi sanksi bagi sejumlah perusahaan pembakar lahan dan hutan. TEMPO/Aditia Noviansyah
Bambang Hendroyono, Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), mengadakan konferensi pers mengenai sanksi bagi pembakar lahan dan hutan di Jakarta, 22 September 2015. Kementerian LHK memberi sanksi bagi sejumlah perusahaan pembakar lahan dan hutan. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memastikan akan memasukkan klausul pungutan penggantian nilai tegakan atau PNT dalam revisi UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan.

Langkah tersebut diambil setelah Mahkamah Agung menghapus substansi PNT dalam PP No. 12/2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan. Uji materi terhadap beleid itu dimohonkan oleh Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestasi KLHK Ida Bagus Putera Parthama mengatakan, pertimbangan MA menghapus PNT karena tarif tersebut tidak tercantum dalam peraturan level undang-undang manapun. Pada UU Kehutanan, pungutan hasil hutan hanya terdiri dari provisi sumber daya hutan (PSDH), dana reboisasi (DR), dan iuran atas izin-izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK).

“MA bilang PNT bertentangan dengan UU Kehutanan. Jadi kalau nanti revisi UU Kehutanan kami akan memasukkan PNT,” katanya kepada Bisnis, Sabtu (30 Januari 2016).

Pemerintah, ujarnya, meyakini pungutan PNT dapat dibenarkan sebagai nilai pengganti atas manfaat terukur maupun tidak terukur (tangible/intangible) untuk hutan alami yang ditebang. Nilai ini bahkan tidak sebanding dengan PNT yang dibayarkan oleh para perusahaan pemegang konsesi.

Dia mengungkapkan salinan keputusan MA diterima KLHK pada pekan lalu, kendati Majelis Hakim telah memutus gugatan perkara pada Mei 2015. Saat ini, imbuh Putera, Biro Hukum tengah mengkaji apakah penarikan PNT dihentikan sejak waktu putusan gugatan atau pada saat salinan diterima.

“Yang jelas kami akan taati keputusan MA. Tidak lagi pungut PNT, meskipun sebenarnya kami kecewa.”

Berdasarkan PP No. 12/2014, PNT dipungut dengan rumus 100% x harga patokan x volume kayu (dalam meter kubik). PNT diwajibkan sebagai konsekuensi dari penebangan pohon melalui izin pemanfaatan kayu, izin pinjam pakai, dan hak guna usaha (HGU).

Gugatan pengusaha terhadap PNT ini merupakan episode kedua. Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) pernah mengajukan uji materi terhadap Peraturan Menteri Kehutanan No. 14/2011 tentang Izin Pemanfataan Kayu yang mewajibkan PNT.

Mahkamah Agung  menerima gugatan tersebut sehingga Kementerian Kehutanan memasukkan klausul PNT dalam PP No. 12/2014.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

ENGGAN BERSPEKULASI

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Irsyal Yasman mengatakan, putusan MA tersebut membuat PNT tidak lagi berkekuatan hukum tetap. Kendati demikian, dia enggan berspekulasi terkait rencana pemerintah yang kelak memasukkan pungutan penggantian nilai tegakan dalam UU Kehutanan yang baru.

Wah, kalau itu nanti kami pelajari dulu dari segi hukum. Saat ini kami belum tahu,” katanya secara terpisah kepada Bisnis, Sabtu, 30 Januari 2016.

Walau terdapat kemungkinan tersebut, Irsyal berharap pemerintah mempertimbangkan keluhan para pengusaha yang terbebani dengan PHT. Apalagi, selain pungutan-pungutan resmi, para pebisnis juga kerap ditodong dengan berbagai pungutan liar di daerah.

“Pungutan di sini  masih terlalu banyak dibandingkan negara lain. Inilah yang mesti kita bahas bersama dengan pemerintah, bagaimana menyederhanakan pungutan dan menekan ekonomi biaya tinggi,” tuturnya.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat rencananya membahas revisi UU Kehutanan pada tahun ini. Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono menyebut Rancangan UU Kehutanan yang baru sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016.

“Kami juga akan evaluasi PP-PP , permen-permen yang masih belum prorakyat,” katanya.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

1 hari lalu

Aeshnina Azzahra Aqilani co Captain River Warrior Indonesia (Riverin) Bergabung dalam Pawai untuk mengakhiri Era Plastik, Ottawa, Kanada 21 April 2024. Foto dok: ECOTON
Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

Kehadiran itu membahayakan tujuan perjanjian, yaitu mengatur keseluruhan daur hidup plastik untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan.


BRIN Kembangkan Metode Daur Ulang Baterai Litium Ramah Lingkungan

22 hari lalu

Baterai Litium. shutterstock.com
BRIN Kembangkan Metode Daur Ulang Baterai Litium Ramah Lingkungan

Peneliti BRIN tengah mengembangkan metode baru daur ulang baterai litium. Diharapkan bisa mengurangi limbah baterai.


Mengenal Antropomorfisme, Sifat Manusia yang Memberikan Empati ke Sekitarnya

38 hari lalu

Ilustrasi berkebun. Freepik.com/Senivpetro
Mengenal Antropomorfisme, Sifat Manusia yang Memberikan Empati ke Sekitarnya

Antropomorfisme memiliki arti pengenalan ciri-ciri manusia hingga empati kepada binatang, tumbuh-tumbuhan, atau benda mati.


Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

42 hari lalu

Hendrikus Woro hadir menggunakan pakaian adat sebagai saksi sidang kasus pencabutan izin kawasan hutan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 11 Juli 2023. Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi, Kuasa Hukum tergugat menghadirkan dua perwakilan masyarakat adat Suku Awyu. TEMPO-Magang/Andre Lasarus Benny
Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Masyarakat adat suku Awyu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam sengketa izin lingkungan perusahaan sawit PT ASL di Boven Digoel, Papua Selatan.


4 Bulan DPO, Mantan Pejabat Pemkab Bangka Tersangka Kasus Perambahan Hutan Ditangkap KLHK

53 hari lalu

Penyidik Gakkum KLHK menangkap DPO kasus dugaan pengrusakan dan perambahan kawasan hutan produksi Sungai Sembulan di Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka. (ist)
4 Bulan DPO, Mantan Pejabat Pemkab Bangka Tersangka Kasus Perambahan Hutan Ditangkap KLHK

Tersangka Barlian merupakan aktor intelektual kasus perusakan dan perambahan hutan di kawasan hutan produksi Sungai Sembulan Bangka.


Menteri Lingkungan Hidup Bertemu Dubes Norwegia Bahas Capaian Pengurangan Emisi

13 Februari 2024

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia, Siti Nurbaya (tengah) bersama Duta Besar Norwegia untuk Indonesia Rut Kruger Giverin (kanan) dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (12 Februari 2024). (ANTARA/Prisca Triferna/rst)
Menteri Lingkungan Hidup Bertemu Dubes Norwegia Bahas Capaian Pengurangan Emisi

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya bertemu Duta Besar Norwegia Rut Kruger Giverin membahas capaian emisi.


Pertemuan Anies Baswedan - Emil Salim, Mengenang Saat SMA Wawancara Menteri Lingkungan Hidup Itu

31 Januari 2024

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan berdiskusi bersama tokoh nasional Emil Salim di Jakarta, Minggu 28 Januari 2023. ANTARA/HO-Timnas AMIN
Pertemuan Anies Baswedan - Emil Salim, Mengenang Saat SMA Wawancara Menteri Lingkungan Hidup Itu

Saat SMA, Anies Baswedan mewawancarai Emil Salim. Kini, mereka bertemu kembali untuk berdiskusi. Sehari sebelumnya, Ganjar bertemu Emil pula.


Anies dan Ganjar Kompak Temui Emil Salim, Ada Apa?

29 Januari 2024

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo bertemu dengan mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Emil Salim. ANTARA
Anies dan Ganjar Kompak Temui Emil Salim, Ada Apa?

Capres Anies dan Capres Ganjar menemui mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Emil Salim jelang pencoblosan Pilpres. Ada apa?


Temui Emil Salim, Ganjar Diskusi soal Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim

28 Januari 2024

Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo bersama seniman Sidik Gunawan melihat gambar area persawahan di Desa Sidorejo, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Menurut Gunawan, seni pari corek yang bergambar Ganjar-Mahfud itu telah viral di media sosial dan mendatangkan rezeki untuk komunitas pari corek dan Lodji Londo. Foto: TKN Ganjar-Mahfud
Temui Emil Salim, Ganjar Diskusi soal Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim

Selain persoalan lingkungan, Ganjar mengatakan dirinya juga membahas pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan


Tim Kampanye Anies Baswedan Serukan Revisi UU Cipta Kerja

25 Januari 2024

Calon presiden Indonesia nomor urut 01, Anies Baswedan saat memberikan pidato politik pada kampanye terbuka di Lapangan Mini Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin, 22 Januari 2024. Diharapkan target 80 persen suara di Jawa Barat dapat tercapai. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tim Kampanye Anies Baswedan Serukan Revisi UU Cipta Kerja

Tim kampanye tiga pasangan capres-cawapres bicara tentang perlindungan lingkungan hidup. Timnas Anies Baswedan menilai UU Cipta Kerja harus direvisi.