TEMPO.CO, Jakarta - Senator dari Sulawesi Selatan, Ajiep Padindang, meminta Presiden Joko Widodo mengkaji ulang penerbitan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang terbit pada 8 Januari 2016. Peraturan Presiden itu memberikan celah buat pemerintah menjamin proyek kereta cepat.
"Tapi saya tidak ingin mengatakan Presiden melanggar," ujar Ajiep dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah mengenai kereta cepat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 29 Januari 2016.
Dalam pasal 25 peraturan presiden tersebut, pemerintah dapat memberi jaminan terhadap proyek strategis nasional yang dilaksanakan oleh badan usaha atau pemerintah daerah yang bekerja sama dengan badan usaha. Sementara itu, proyek kereta cepat Jakarta-Bandung masuk 225 proyek strategis nasional yang telah ditetapkan Presiden dalam peraturan itu.
Adapun proyek kereta cepat Jakarta-Bandung merupakan kerja sama business to business antara badan usaha milik negara dari Indonesia dan Cina. "Saya tidak ingin Presiden keliru," ujar Ajiep.
Awalnya, Presiden Joko Widodo menegaskan, proyek kereta cepat tidak dibiayai negara dan tidak mendapat jaminan pemerintah. Penegasan itu ditekankan lagi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, kemarin. Sebab, ketiadaan jaminan itu sudah disetujui ketika pemerintah memilih proposal kereta cepat Cina ketimbang Jepang. "Itu investasi biasa," ujar Kalla.
KHAIRUL ANAM